Antarkan Seribu Pil Koplo, Seorang Sopir Diringkus Polisi

halopantura.com Jombang – Wahyudi (33), warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus meringkuk di sel tahanan. Pasalnya, ia terlibat kasus peredaran pil koplo jenis dobel L di wilayah hukum Jombang.

Tertangkapnya seorang sopir itu merupakan pengembangan dari kasus sebulumnya. Polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka hendak melakukan transaksi barang haram itu dengan seseorang.

Petugas pun langsung bergerak dan mengintai pelaku. Ketika Wahyudi melintas di Jalan Halmahera, Kaliwungu, Jombang Kota, petugas langsung menyergap dan menggeledahnya.

Awalnya, tersangka mengelak tudingan petugas. Namun, ia tak berkutik ketika polisi menemukan barang buktinya.

“Dia kedapatan membawa 1.000 butir pil koplo jenis dobel L,” kata Iptu Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang pada wartawan, Senin (13/11/2017).

Selanjutnya, tersangka digiring ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Iptu Subadar mengatakan, pil koplo yang dibawa tersangka itu hendak diantarkan ke pelangganya di kawasan Mojoagung, Jombang.

“Kami juga menyita satu unit smartphone yang digunakan tersangka melakukan komunikasi dengan pelanggannya. Atas perbuatannya, Wahyudi dijerat Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan