Antrean Pemohon e-KTP, Bupati Jombang : Warga Tidak Sesuai Prosedur

halopantura.com Jombang – Membludaknya antrean pemohon Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang, karena warga tidak sesuai dengan prosedur pelayanan di kantor tersebut.

Demikian diungkapkan Bupati Jombang, Nyono Suherli Wihandoko kepada para wartawan, Jumat (17/11/2017.

Ia mengungkapkan, dalam melayani pemohon e-KTP, setiap hari, Dispendukcapil setempat telah mengundang 500 orang pemohon. “Namun, ada pemohon yang datang dan tidak membawa undangan memaksa untuk dilayani. Ini yang menjadi tidak tertib,” ujar Bupati.

Orang nomor satu di Jombang itu mengatakan, meski tidak membawa undangan, pihak Dispendukcapil tetap melayaninya. Yakni menyiapkan jalur non undangan dengan batasan maksimal 200 orang pemohon. Hal itu sesuai dengan batas blanko yang disiapkan.

“Setiap hari ada sekitar 2000 orang pemohon yang mengantri di kantor Dispendukcapil,” terangnya.

Menurut Bupati, jika semua masyarakat Jombang bisa tertib dan tunduk pada aturan yang berlaku, maka semua pemohon e-KTP akan bisa terlayani. Jika ada undangan 500 ya yang datang 500 orang.

”Kalau masyarakat yang tidak dapat undangan tidak datang, mestinya ya harus tidak datang, ini nanti bisa tertib,” tandas Politisi Partai Golkar ini. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan