Bandar Judi Dadu Kedungadem Bojonegoro Diborgol

halopantura.com Bojonegoro – Bandar judi dadu berinisial BJ (56) warga Desa Dayu Kidul, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro diringkus anggota Satreskri Polres Bojonegoro. Tersangka diamankan ketika asyik bermain judi di sebuah rumah milik warga Desa Tubras Anom, Kecamatan Kedungadem.

Selain bandar, anggota juga mengamankan tiga penombok judi di dalam arena judi tersebut. Ketiga pemain itu diketahui berinisial MK (36) warga Desa Kepoh, Kidul Kecamatan Kedungadem.

Selanjutnya, KR (54) dan TY (42) yang keduanya warga Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem. Hingga saat ini mereka berempat telah ditahan di Mapolres Bojonegoro guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan,” terang Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto, Sabtu, (13/5/2017).

Penggrebekan itu bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya arena itu. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah di tentukan.

Ketika berada di lokasi kejadian, pada Jum’at sore, (12/5), sekitar pukul 16.00 Wib, anggota mengetahua beberapa orang sedang asyik bermain judi dengan taruhan uang tunai. Kemudian di lakukan penggrebekan dan diamankan satu bandar dan tiga pemain judi itu.

“Saat tiba dilokasi, anggota mengetahui ada beberapa orang yang sedang melakukan judi dengan taruhan uang, selanjutnya mereka diamankan,” ungkap Kasat Reskrim.

Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah mata dadu dan barang lainnya. Serta uang tunai sebesar Rp 1.060.000 hasil taruhan judi tersebut.

“Barang bukti itu dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro. (*/roh)

Tinggalkan Balasan