Berdalil Pinjam, Mobil Avanza Warga Palang Malah Dijual

halopantura.com Tuban – Tejo (nama samaran, red) berusia 39 tahun warga Desa Glodog, Kecamatan Palang – Tuban harus digelandang anggota Polsek Palang, Polres Tuban ke sel tahanan. Pasalnya, pria itu dilaporkan melakukan penggelapan sebuah mobil Avanza milik temannya.

“Pelaku penggelapan mobil telah ditangkap anggota di dalam rumahnnya sendiri,” kata Iptu Agus EP, Kasubbag Humas Polres Tuban, Senin, (5/2/2018).

Humas Polres Tuban menjelaskan kejadian itu bermula saat pelaku meminjam sebuah mobil Avanza bernopol N-1912-KD milik Bahrowi warga Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang – Tuban, Jum’at, (1/12/2017).

Saat pinjam pelaku menjanjikan mobil akan di kembalikan tiga hari kemudian. Tetapi setelah lewat tiga hari, mobil milik korban tak kunjung dikembalikan sampai bulan Februari 2018 ini.

Merasa curiga, korban langsung mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan keberadaan mobilnya. Tetapi setelah diselidiki ternyata mobil milik korban telah di jual kepada orang lain yang berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

“Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek Palang,” beber Iptu Agus EP.

Mendapat laporan anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Ternyata benar, bahwa mobil korban telah dijual oleh pelaku kepada orang lain dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp. 115.000.000, dan kasus itu masih terus dikembangkan,” terang Iptu Agus EP. (rohman)

Tinggalkan Balasan