Buron Enam Bulan, Tiga Pelaku Pencurian Uang Rp 57 Diringkus

halopantura.com Bojonegoro – Setelah menjadi buronan selama enam bulan, akhirnya tiga pelaku kasus pencurian uang sekitar Rp 57 juta dengan pemberatan berhasil diringkus. Pelaku menjalankan aksinya di wilayah Padangan, Bojonegoro, pada Jumat 08 Januari 2016 tahun lalu.

Ketiga tersangka ditangkap oleh petugas pada waktu dan tempat yang berbeda. Mereka diketahui berinisial HJM (41), warga Dukuh Kalijalen, Desa Patalan Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, yang berperan sebagai eksekutor.

Selanjutnya, HRC (30) warga Desa Jiken, Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, berperan sebagai penjemput eksekutor dan mencari sasaran. Sedangkan pelaku YM (53), warga Desa Cendono Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, berperan mencari sasaran.

“Ada seorang tersangka lagi berinisial BY yang berperan sebagai eksekutor. Saat ini sedang dilakukan penahanan di Lapas Ngawi, dalam perkara lain,” ungkap AKP Sujarwanto, Kasat Reskrim, Minggu (03/07/2017).

Kejadian itu berawal pada hari Jumat 08 Januari 2016 sekira pukul 12.25 WIB tahun lalu, saat itu korban hendak pergi ke Bank BCA Cepu dengan mengendarai sepeda motor. Tiba tiba ditengah perjalanan tepatnya di wilayah Desa Dengok Kecamatan Padangan, korban didekati oleh 2 orang yang tidak dikenal yang berboncengan.

Kemudian korban didorong dan jatuh, setelah itu tas korban yang berisi uang tunai Rp 57.888.000 dan 1 buah HP diambil oleh pelaku.

“Korban menderita kerugian lebih dari Rp 58 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padangan,” terang AKP Sujarwanto SH.

Kasat Reskrim manambahkan, bahwa dengan adanya laporan korban tersebut anggota jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, segera melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan informasi tentang identitas yang diduga sebagai pelaku. Kemudian pada Rabu (28/06/2017) sekira pukul 23.00 WIB, anggota berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HJM di rumahnya, di Dukuh Kalijalen Desa Patalan Kecamatan Jepon Kabupaten Blora.

Hasil keterangan HJM, uang hasil kejahatan tersebut dibagi 4 orang, dengan rincian HJM al GTO mendapatkan bagian sebesar Rp 20 juta, BY mendapatkan bagian sebesar Rp 20 juta, HRC dan YM, masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 5 juta.

“Sedangkan sisanya Rp.7.888.000, digunakan untuk berfoya-foya oleh para pelaku,” lanjut Kasat Reskri.

Masih menurut Kasat Reskrim, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pelaku HJM al GTO, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyelidikan. Dan pada Kamis (29/06/2017) sekira pukul 00.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap HRC.

“Bersama HRC, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih,” lanjut Kasat Reskrim.

Tidak hanya sampai disitu, pada Kamis (29/06/2017) sekira pukul 10.00 WIB, petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap YM. Bersama pelaku YM, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam merah. Sementara untuk pelaku BY yang berperan sebagai eksekutor saat ini sedang dilakukan penahanan di Lapas Ngawi.

“BY ditahan di Lapas Ngawi dalam perkara lain.” imbuhnya. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan