Demi Cinta, Perempuan Tuban Rela Menyusul Kekasih di Penjara
halopantura.com Tuban – Demi cinta, Surti berusia 32 tahun (nama samaran, red) warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, rela masuk sel tahanan. Wanita itu menyusul pacarnya yang sudah berada di tahanan dengan kasus pemakai pil ekstasi.
Ketulusan cinta Surti dimanfaatkan oleh pacarnya, Marga Tirelian Sukmayana (35), warga Desa Tegalbang, Kecamatan Palang. Surti terpaksa ditangkap anggota Polres Tuban dikarenakan ketahuan membawakan pil karnopen disaat membesuk kekasihnya yang berada di sel tahanan Mapolres Tuban, pada 24 April 2017 kemarin.
“Kasus wanita itu sebentar lagi memasuki sidang dengan agenda pembacaan tuntutan,” terang Radit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, Rabu, (19/7/2017).
Kisah cinta itu bermula saat dua pasangan itu bertemu secara tidak sengaja di sebuah tempat pada tahun 2016 silam. Karena ada kecocokan diantara dua hati, Marga Tirelian berjanji akan menikahi Surti.
Namun di pertengahan bulan April 2017 kemarin, Surti harus meneteskan air mata ketika mendapat kabar bahwa kekasihnya masuh tahanan Mapolres Tuban. Di karena Marga Tirelian, ketahuan memakai pil ekstasi dengan barang bukti diamankan lima butir pil eksatsi dari tangannya.
Surti pun tak bisa berbuat banyak dan merelakan kekasih yang di cintainya tidur di dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Selama didalam tahanan, Surti rajin membesuk kekasihnya untuk melepas kangen dan rindu.
Tak lama berselang, kekasihnya mengeluh jika setiap malam tidak bisa tidur dengan nyenyak, dan memita untuk membawakan pil karnopen di saat membesuk. Karena dibutakan cinta, Surti pun ketika menjenguk membawakan pil karnopen untuk kekasihnya.
Untuk mengelabuhi petugas, Surti pertama kali nekat membawakan lima pil karnopen yang di masukan di dalam bajunya dan perbuatan itu berhasil. Aksi kedua kalinya, Surti kembali menjenguk kekasihnya dengan membawa 50 butir pil karnopen yang dimasukan di dalam sayur cumi-cumi, pada tanggal 24 April 2017 kemarin.
Tetapi aksi tersebut ketahuan penjaga,setelah dilakukan pengecekan. Selanjutnya, Surti diamankan petugas untuk proses penyelidikan atas perbuatannya tersebut.
“Hasil keterangan dari terdakwa, ia melakukan perbuatan tersebut dikarenakan cinta pada kekasihnya,” jelas Radit.
Menurutnya, saat ini terdakwa telah ditahan di Lapas Tuban atas perbuatnya tersebut. Serta terdakwa sudah beberapa kali menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tuban.
“Kasus itu tinggal proses sidang tuntutan, dan sidang berikutnya pembacaan vonis terhadap terdakwa,” pungkasnya. (rohman)