Dijanjikan Pekerjaan, Pemuda Ini Gelapkan Mobil Sewa

halopantura.com Bojonegoro – Pemuda berinisial HR (32), warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, pelaku nekat melakukan penggelapan mobil sewa kepada orang lain.

“Pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi, Rabu, (15/11/2017).

Kejadian itu bermula saat korban Sudrajat Puguh Wahono, warga Jalan Satria Nomor 103 Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan – Tuban, ditawari pekerjaan oleh pelaku. Dengan pekerjaan sebagai sopir kendaraan batu-bara di Kalimantan.

Selang tiga hari berikutnya, korban disuruh oleh pelaku mencari kendaraan roda empat atau mobil, untuk mengantarkan seseoran. Karena ingin bekerja, permintaan pelaku disanggupi oleh korban. Pada Rabu (08/11/2017) korban mendapatkan mobil sewaan yang di minta pelaku.

“Setelah korban mendapatkan mobil, lalu menghubungi pelaku,” terang AKP Mashadi.

Sekira pukul 22.30 Wib, pelaku datang ke rumah korban untuk mengambil mobil yang hendak disewa tersebut di rumah pemilik mobil Suzuki Ertiga bernopol S 1181 HL.

“Setelah mobil dibawa, kemudian keduanya dari Kecamatan Bangilan menuju Kecamatan Balen, dengan tujuan untuk mengantarkan penumpang yang meminta untuk diantarkan.” Terang AKP Mashadi.

Saat itu, keduanya melalui jalur Tuban-Babat-Bojonegoro. Ditengah jalan, korban diturunkan oleh pelaku dan diminta untuk menuggu, karena pelaku akan menjemput penumpang yang minta di antarkan, di Kecamatan Balen.

“Setelah ditunggu lebih dari sejam, pelaku belum juga datang,” imbuh AKP Mashadi.

Mengetahui hal itu, korban berupaya menghubungi pelaku, namun setelah ditunggu pelaku tidak juga datang sehingga korban berupaya mencari pelaku di tempat kerjanya di Gresik. Korban diberi tahu oleh temannya kalau pelapor sering menggadaikan mobil sewaan.

“Setelah itu korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonrgoro.” terang Kasubbag Humas.

Mendapat laporan, anggota Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya, korban bersama petugas segera menemui pelaku untuk dilakukan penangkapan, pada Sabtu (11/11/2017).

“Setelah bertemu, pelaku mengaku kalau mobil yang dibawa telah digadaikan kepada orang lain, sehingga pelaku diamankan petugas,” lanjut AKP Mashadi.

Dalam perkembangan kasus tersebut, antara korban dan pelaku sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dan pelapor mencabut laporannya. Namun ternyata pelaku juga terlibat perkara lain yang sedang dilakukan penyidikan oleh anggota Polsek Bojonegoro Kota.

“Pelaku selanjutnya diserahkan ke penyidik Polsek Bojonegoro Kota untuk dilakukan penyidikan dalam perkara lain,” terang AKP Mashadi. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan