Dipaksa Minum Toak, Pemuda Sumberjo Setubuhi Gadis Dibawah Umur

halopantura.com Bojonegoro – Persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi diwilayah hukum Polres Bojonegoro. Kali ini, sebut saja Bunga (nama samaran, red) harus menahan malu akibat disetubuhi sebanyak empat kali oleh IM (18), pemuda Desa Deru, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro.

Tak tanggung – tanggung, pemuda itu juga mengajak Bunga minum toak sebanyak dua gelas. Akibat minuman itu, Bunga menjadi setengah sadar dan akhirnya pasrah menjadi budak nafsu bejat pemuda Sumberjo itu.

“Pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto, Minggu, (2/7/2017).

Kejadian itu bermula pada sekitar awal bulan Desember 2016 silam. Saat itu Bunga yang berusia 16 tahun, kenal dengan pelaku melalui media sosial, Facebook. Selanjutnya Bungan dan pelaku janjian bertemu di sebuah pagelaran orkes di Desa Penganten Kecamatan Sumberejo.

Perkenal kenalan pertama itu, pelaku langsung mengungkapkan rasa cintanya kepada Bunga. Mereka berdua akhirnya berpacaran tanpa sepengetahuan orang tua Bunga.

Selanjutnya, pada Minggu (18/12/2016), pelaku mengajak Bunga ke rumah pelaku. Saat berada di rumah pelaku, sekira pukul 22.00 Wib, pelaku mangajak korban minum toak sebanyak dua gelas. Hingga mengakibatkan Bunga setengah sadar.

Melihat kesempatan itu, pelaku memaksa Bunga untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Ajakan itu sempat di tolak oleh Bunga, tetapi karena dipengaruhi minuman itu, akhirnya Bunga hanya bisa pasrah.

“Sempat terjadi percekcokan dan perdebatan antara korban dengan pelaku, sebelum melakukan persetubuhan pertama kali, namun akhirnya korban menuruti permintaan pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.

Tak berhenti disitu, pada pertengahan bulan Januari 2017, pelaku kembali mengajak korban main ke rumahnya. Pelaku kembali mengajak korban melakukan hubungan badan di rumah pelaku.

Kejadian itu terus terjadi sampai empat kali di rumah pelaku. Akibat perbuatan pelaku, keluarga Bunga merasa tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres setempat.

“Karena orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku, selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.” jelas AKP Sujarwanto.

Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemerisaan akibat perbuatannya. Serta telah di tahan di Mapolres Bojnegoro guna proses peneylidikan lebih lanjut. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan