DPRD Tuban Tuding Pertamina EP Asset 4 Sukowati Langgar UU Ketenagakerjaan

halopantura.com Tuban – Komisi II DPRD Tuban menuding pihak Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasalnya, ada delapan pekerja yang diduga diperlakukan tak wajar hingga diberhentikan sepihak oleh perusahaan tersebut.

“Mereka mengabaikan UU Ketenagakerjaan, dan kita menyayangkan sikap arogan dari Pertamina EP Asset 4 itu,” terang Mashadi Ketua Komisi II DPRD Tuban, Selasa, (12/11/2019).

Berdasarkan informasi, kasus itu bermula saat kontrak Joint Operating Body Pertamina – Petrochina East Java (JOB-PPEJ) telah berakhir sebagai operator di Blok Tuban pada tanggal 19 Mei 2018.

Selanjutnya, Pertamina EP Asset 4 ditunjuk oleh pemerintah sebagai operator dan mengelola lapangan Sukowati  di Blok Tuban pada 20 Mei 2018.

Setelah itu, Pertamina EP lapangan Sukowati melakukan penerimaan tenaga kerja eks pekerja Petrochina dengan tiga status karyawan. Diantaranya pekerja tetap ada 42 orang, pekerja tidak tetap 8 orang, dan pekerja outsourcing 31 orang.

Ditengah perjalanan, ada dugaan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Pertamina EP Aset 4 Sukowati kepada delapan pekerja tidak tetap di tanggal 6 Mei 2019. Munculnya keputusan itu dilakukan setelah adanya sosialisasi tindak lanjut terhadap para pekerja tidak tetap yang dilakukan perusahaan migas tersebut.

Merasa tidak terima, delapan pekerja tersebut melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI), dan mengadu ke Bupati serta DPRD Tuban. Mendapat laporan, anggota dewan langsung turun kelapangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kita tindak lanjuti setelah adanya laporan dari pihak pekerja, meraka di perlakukan sewenang-wenang,” jelas Mashadi anggota dewan dari PAN.

Menurutnya, untuk menyelesaikan persoalan itu, dewan telah melakukan kunjungan kerja ke Pertamina EP Asset 4 Sukowati di Rahayu, Soko, Tuban. Namun pihak Pertamina EP tidak mau menemuai dengan alasan yang tidak jelas.

“Surat telah kita kirim, tetapi pihak Pertamina EP Asset 4 Sukowati tidak menemuai kami. Atas kejadian itu, meraka akan kita panggil di dewan guna mengetahui persoalan. Termasuk akan kita kawal proses ini agar berjalan dengan baik,” jelasnya.

Hal sama juga di sampaikan Lutfi Firmansyah, Sekretaris Komisi II DPRD Tuban. Ia menyampaikan apa yang dilakukan pihak Pertamina EP Asset 4 Sukowati tidak dibenarkan dan perusahan ini sudah mengindahkan UU ketenagakerjaan.

“Kita berharap mereka (8 pekerja, red) bisa memperoleh hak-haknya, dan bisa kembali bekerja lagi,” ungkap Lutfi Firmansyah politisi senior asal Partai Gerindra.

Delapan pekerja yang dididuga PHK itu diketahui bernama Su’ep warga Rengel, Tuban. Sugito Margo Utomo Jatirogo, Tuban. Kasman asal Malang, dan Misbah asal Rengel, Tuban.

Kemudian  Andy Kurniawan asal Bojonegoro. Jaenuri asal Rengel, Tuban. Ainul Rofiq asal Lamongan, dan Andari Firdaus asal Tuban.

“Persoalan ini akan kita kawal, agar tidak ada yang dirugikan, khususnya buat para pekerja,” tegas Lutfi warga Kecamatan Soko itu.

Menanggapi hal itu, pihak Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field, mengelak jika hal itu dikatakan PHK sepihak. Sebab, mereka tidak diperpanjang kontrak lantaran masa kerja telah habis.

“Itu bukan PHK, dan pada dasarnya masa kontraknya telah habis dan tidak diperpanjang. alasannya banyak pertimbangan,” jelasnya. Public Relations Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field, Angga Aria. (rohman)

Komisi II DPRD Tuban bersama pekerja ketika melakukan mediasi di kantor Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (TPSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban.

Tinggalkan Balasan