Dua Nelayan Palang Edarkan Pil Karnopen 5 Ribu Butir

halopantura.com Tuban – Dua pengedar pil karnopen yang menguasai wilayah Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban diringkus anggota Polsek setempat. Kedua pelaku merupakan seorang nelayan yang saat ini telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Mereka berdua diketahui bernama Wartono (35) dan Muhammad Ali (25), kedua merupakan warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang. Dari tangan kedua pelaku diamankan sebanyak 5 ribu butir karnopen dan uang tunai hasil penjual pil haram itu.

“Dua pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan,” kata AKP Simun, Kapolsek Palang, Polres Tuban, Rabu, (12/7/2017)

Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan ulah kedua pelaku. Selanjutnya, anggota polsek setempat melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah di tentukan.

Kemudian pada Senin pagi kemarin, (11/7/2017), sekitar pukul 07.00 Wib, anggota mendatangi rumah Wartono, salah satu pelaku. Mengetahui kedatangan anggota, pelaku melarikan diri dengan cara melompat cendela rumah yang berada di sebalah samping.

Didalam rumah itu, anggota melakukan penggledahan dengan disaksikan istri pelaku dan menemukan sebanyak 5 ribu pil karnopen, serta uang tunai Rp 357 ribu. Barang bukti itu diamankan petugas di polsek setempat untuk proses penyelidikan.

“Setelah barang bukti diamankan, anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku,” beber Kapolsek Palang.

Akhirnya, malam hari sekitar pukul 21.00 Wib, anggota polsek setempat berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Serta diglandang di polsek untuk menjalani pemeriksaan secara marathon.

“Proses penyelidikan masih kita lakukan, dan penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat,” tegas Kapolsek Palang.

Baca : https://www.halopantura.com/peredaran-pil-karnopen-menggurita-di-bumi-wali-tuban/

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka terkena pasal 197 subs 196 undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara. (mus/roh)

Tinggalkan Balasan