Dua Pejudi Kartu Remi Dikecrek Polsek Peterongan

halopantura.com Jombang – Polsek Peterongan, Polres Jombang menangkap dua orang pejudi asal Kecamatan Peterongan. Pelaku yakni Suyono (57) dan Siswanto (34) asal Dusun/Desa Tengaran, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kapolsek Peterongan, AKP Mintarto, membenarkan adanya penangkapan dua pelaku perjudian. Keduanya dibekuk, ketika sedang asik judi remi jenis kaulin di kebun bawah pohon bambu belakang rumah warga Desa Tengaran.

“Penangkapan itu dari informasi masyarakat jika di kebun itu sering dijadikan tempat perjudian kartu remi,” kata AKP Mintarto, Minggu (8/7/2018).

Ketika petugas menggerebek lokasi, para pejudi langsung semburat kabur. Apesnya, dua orang berhasil dari tangkapan polisi.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua set kartu remi warna merah, uang tunai Rp 180.000, satu lembar karung plastik (glangsing) sebagai alas.

“Untuk proses penyidikan, keduanya ditahan dan dijerat pasal 303 ayat 1 ke-2 sub psl 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP,” pungkasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan