Dua Pemain Judi Domino Terancam Empat Tahun Penjara
halopantura.com Bojonegoro – Dua warga Desa Megale, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro terancam hukuman empat tahun penjara. Pasalnya, dia ditangkap anggota Polsek setempat karena ketahuan asyik main judi domino.
Ancaman itu hukuman itu sesuai dengan pasal 303 KUHP tengang perjudian. Serta dua pelaku berinisial SA (36) dan BR (40) juga telah ditahan di Mapolres Bojonegoro guna proases penyelidikan lebih anjut.
“Saat ini keduanya telah dititipkan di rutan Mapolres Bojonegoro serta dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Subakir Kapolsek Kedungadem, Minggu, (11/6/2017).
Pengungkapan itu bermula saat anggota pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 01.00 Wib, melakukan patroli. Ketika melintasi di Desa Megale, anggota melihat beberapa orang yeng sedang berkumpul didalam rumah.
Kemudian anggota menyelidiki didalam rumah itu, ternyata ada beberapa orang yang asyik bermain judi domino dengan taruhan uang. Selanjutnya, dilakukan penggrebekan terhadap para pemain tersebut.
“Mengetahui kejadian itu, petugas patroli langsung mengamankan kedua pelaku dan dibawa ke Mapolsek Kedungadem untuk dilakukan penyidikan,” jelas Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian itu berupa uang tunai sebesar Rp 75 ribu yang merupakan uang taruhan judi. Serta satu set kartu domino yang digunakan untuk bermain dan sebuah tikar.
Kegiatan patroli serupa itu akan terus dilakukan oleh anggota di beberapa tempat yang rawan terjadi pelanggaran. Hal itu untuk menciptakan kondisi lingkunag aman dan tertib. (*/roh)