Dua Pemain Judi, Nyusul Bandar ke Sel Tahanan

halopantura.com Bojonegoro – Dua pemain judi Dadu yang sempat buron Polres Bojonegoro di ringkus anggota. Sebelumny, bandar judi terlebih dahulu di tahan di Mapolres Bojonegoro.

“Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan,” terang Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi, Senin, (26/6/2017).

Kedua pelaku berinisial MS (34), warga Dukuh Jalin Desa Prambon, Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, dan ST (44), warga Desa Mulyoagung Kecamatan Kota Bojonegoro. Mereka sebelumnya bermain judi di pos ronda atau gardu di Desa Mulyoagung, Kecamatan Kota Bojonegoro.

“Satu pelaku warga Tuban, dan saat itu mereka bermain Judi di pos ronda,” ungkap Kasubbag Humas Polres.

Penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas perjudian jenis dadu di sebuah pos ronda. Selanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan dilokasi dengan target operasi yang telah ditentukan.

“Setelah tiba lokasi anggota menemukan fakta tersebut bahwa memang benar ada beberapa orang yang sedang bermain judi dadu,” terang Kasubbag Humas.

Di lokaso petugas segera melakukan penggrebekan dan terlebih dahulu berhasil mengamankan bandar dadu beserta barang bukti. Selanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang bertindak sebagai penombok.

“Saat ini para pelaku ditahan di rutan Mapolres Bojonegoro, guna proses lebih lanjut,” imbuh Kasubbah Humas.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu berupa uang tunai sebesar Rp 81 ribu. Serta 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) tempurung kelapa dan 1 (satu) lembar beberan bertuliskan angka 1 sampai dengan 6.

Mereka dijerat dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Serta denda sebesar sepuluh juta rupiah.

Baca: https://www.halopantura.com/bandar-judi-dadu-tumbang-di-pos-gardu/

(luh/roh)

Tinggalkan Balasan