Dua Pemuda Diamankan Polisi Usai Transaksi Pil Dobel L

halopantura.com Jombang – Dua orang pengedar pil dobel L di Mojowarno Jombang, ditangkap polisi. Kini mereka masih menjalani pemeriksaan marathon oleh penyidik guna memutus mata rantai peredaran obat terlarang tersebut.

Kedua pelaku masing- masing bernama Faisol Aridho (22), warga Desa Wringinpitu, Kecamatan Mojowarno. Kemudian Mochamad Efendi (21) salah satu warga Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Jombang.

Kapolsek Mojowarno Polres Jombang, AKP Yogas mengatakan, kedua pelaku merupakan satu jaringan dan ditangkap di rumahnya masing-masing beserta sejuah barang buktinya.

“Keduanya telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil jenis dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Yogas, Rabu, (20/11/2019).

Menurut keterangan Polisi, pada Selasa malam (19/11/2019), polisi mengamankan seorang Abdul Rohman alias Gus Dur di Desa Wringinpitu, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Karena membawa pil dobel L tanpa ijin sebanyak 3 plasti klip masing masing berisi 10 butir pil dobel L.

“Pengakuan Gus Dur, mendapat pil dari Faisol Arido. Lalu kita lakukan penangkapan di rumah mertuanya di Dusun Jetis, desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung dan didapati barang bukti berupa pil dobel L jumlah total 180 butir dengan uang Rp 250 ribu hasil penjualan pil dobel L,” kata Yogas.

Dari penangkapan Faisol Arido, polisi kembali mengembangkannya. Faisol mengaku memperoleh pil perusak otak dari pria bernama Mochamad Efendi. Atas pengakuan itu, pada Rabu dinihari, petugas Reskrim Polsek Mojowarno bergerak menuju rumah Mochamad Efendi untuk melakukan penangkapan.

“Dalam penggeledahan di rumah Efendi, barang bukti yang diamankan berupa pil dobel l jumlah total 310 butir dengan uang Rp 100 ribu hasil penjualan pil dobel L,” tandas Yogas.

Dari pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba jenis Okerbaya, Yogas menegaskan masih terus mengembangkannya. Hal itu dilakukan untuk mencari dan menemukan pelaku terkait. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan