Dua Pengedar Sabu Divonis 5 Tahun Penjara
halopantura.com Bojonegoro – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memvonis dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Fransis Sinaga, dengan didampingi dua anggota hakim. Kedua terdakwa menerima atas vonis tersebut dan mereka menjalani hukuman di lapas setempat.
Penasehat hukum kedua terdakwa yang juga ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AL-Banna Posbakum Bojonegoro, Tri Astuti Handayani, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut karena lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta keduanya dihukum 8 tahun penjara.
“Kami memilih untuk menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, kedua terdakwa menyesali perbuatannya,” ungkapnya.
Sebatas diketahui kedua terdakwa yang merupakan warga Kabupaten Bojonegoro ditangkap pada 27 Januari lalu saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Ade Irma Suryani, Bojonegoro. Ia ditangkap oleh petugas dari Polres Bojonegoro.
Dari keduannya, polisi mendapatkan barang bukti berupa 2 plastik klip kecil sabu-sabu, 1 skrop dari sedotan, 1 pipet kaca dan uang tunai Rp. 300.000 hasil penjualan sabu.
Dari keterangan yang didapatkan, keduanya mengambil narkotika di daerah Bangkalan Madura dengan membeli dari Ronal (DPO) seharga Rp. 750.000, yang selanjutnya dijual kembali di Bojonegoro, namun saat akan melakukan transaksi ke-2, keduanya sudah terlebih dahulu ditangkap. (luh/roh)