Dua warga Jombang Ditangkap Usai Konsumsi Sabu

halopantura.com Jombang – Satuan Resnarkoba Polres Jombang membekuk dua orang yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sabu. Meraka diringkus di rumah miliknya yang ada di desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dua orang itu diketahui Putut Dwicahyo Nugroho alias Yayak (49), warga Desa Jombatan Kecamatan/Kabupaten Jombang. Serta Hariyanto alias Suwi (56), warga Dusun Gentengan, Desa Pulolor, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar mengatakan, Yayak kali pertama yang ditangkap polisi di rumah miliknya yang ada di desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dalam pengakuannya pelaku menggunakan sabu untuk keperluan diri sendiri. Hal ini dikarenakan tekanan dari pekerjaannya.

“Sesuai dengan barang bukti yang ditemukan, pelaku baru saja usai mengkonsumsi sabu,” kata Iptu Subadar pada wartawan, Senin (20/11/2017).

Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk Hariyanto. Ia mengatakan, dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 0,03 gram. Serta dua buah handphone serta satu buah sepeda motor.

“Selain itu juga menyita empat buah pipet kaca, dua buah korek api gas, sebuah tutup botol yang sudah dilubangi dan dua buah sedotan warna putih. Keduanya usai mengkonsumsi sabu sabu,” terangnya.

Ia menegaskan, akibat perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan