Eksekusi Klenteng Lambat, Pemenang Gugatan Datangi Pengadilan Tinggi

halopantura.com Bojonegoro – Pemenang gugatan perkara perdata tentang sengketa Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro, Gandhi Koesmianto atau Go Kian An mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Kedatangan tersebut untuk menyerahkan berkas-berkas terkait dengan eksekusi yang selama ini terkesan lambat dan belum terlaksana.

Lambatnya eksekusi tersebut dikarenakan masih dilakukan kajian kembali oleh tim dari Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Selain itu, Pengadilan negeri (PN) Bojonegoro mengaku belum mendapatkan surat balasan dari kepolisian terkait faktor keamanan.

Padahal sudah 13 bulan dan proses perkara sudah 4 tahun, eksekusi klenteng Hok Swie Bio belum ada kepastian. Lambatnya proses eksekusi Gandhi koesmianto atau dikenal Go Kian An selaku pemohon eksekusi merasa dirugikan.

“Kemarin saya dengan PH saya ke pengadilan tinggi untuk menyerahkan berkas terkait eksekusi yang selama ini belum ada kepastian. Proses eksekusinya sangat lambat dan saya merasa dirugikan. Padahal sudah 13 bulan tapi eksekusi belum ada kejelasan,” ucap Go Kian An, Sabtu (14/10/2017).

Surat Yang dilayangkan ke Pengadilan Tinggi oleh Go Kian An dengan Penasehat Hukumnya (PH) dengan nomor :475/Sekr/BPKH/JT/X/2017 itu berisi hingga saat ini belum ada kejelasan eksekusi atas putusan perkara tersebut. Sedangkan pihak pemenang sudah mengajukan permohonan eksekusi sejak tanggal 13 September 2016.

Selain itu, molornya eksekusi tersebut dimanfaatkan oleh termohon eksekusi dengan sengaja telah membangun kios-kios di atas objek eksekusi yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto No.152 Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Kota Bojonegoro.

Dalam Isi surat tersebut juga menyebutkan bahwa pihaknya sebagai pihak pemenang dan berhak atas objek eksekusi tidak mendapatkan keadilan sebagai mana motto yang di tulis diruang Pengadilan Negeri Bojonegoro “Keadilan yang tertunda sama saja dengan tiada keadilan”. Hal tersebut menurutnya yang di alami oleh pihak pemohon.

Sedangkan tembusan  surat tersebut di tujukan ke Badan Pengawas Hakim Makamah Agung RI di Jakarta dan Hakim Tinggi Pengawas pada Pengadilan Tinggi Surabaya di Surabaya. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan