Spesialis Curanmor Tiga TKP Diringkus Polisi

Halopantura.com Bojonegoro – Spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beroperasi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) diringkus anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Tersangka Panirin (34), warga Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, diamankan tanpa perlawanan didalam rumahnya sendiri, Senin, (20/3/2017).

Pelaku dalam menjalankan aksinya bersama dengan temannya tidak sampai melebihi 10 menit untuk membawa kabur sepeda motor korban. Dalam aksinya itu pelaku selalu menggunakan kunci T untuk merusak kontak motor.

“Hasil pemeriksaan bahwa tersangka melakukan aksinya (mencuri, red) itu tidak melebihi sepuluh menit dan berhasil membawa sepeda motor,” terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro.

Pelaku dibekuk setelah polisi melakukan pengembangan aksi curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Malo pada tanggal 2 Maret 2017 lalu. Selanjutnya, anggota terus melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah di tentukan.

“Akhirnya anggota berhasil mengamankan pelaku ketika berada di rumahnya,” beber Kapolres Tuban.

Menurutnya, pelaku dalam aksinya dibantu temannya Mukri, dan telah melakukan aksinya di tiga lokasi yang berbeda. Diantaranya berada di Jalan PUK Malo-Kasiman turut Desa Sumberejo, Kecamatan Malo, depan SPBU Desa Clangap, Kecamatan Kalitidu, dan terakhir di Desa Kedung Tuban, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa tengah.

“Aksi curanmor itu dilakukan dua orang, satu pelaku tewas akibat terjatuh usai melakukan Curanmor,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa hasil curian sebanyak lima unit sepeda motor. Serta beberapa alat perlengkapan yang digunakan pelaku untuk mencuri sepeda motor.

Akibat perbuatannya itu mereka terkena pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (gal/roh)

Tinggalkan Balasan