Forum IDeA: Kebijakan Pembiaran Kekosongan Jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan

Oleh : Totok Setiawan*

halopantura.com – Maraknya kekosongan jabatan Perangkat Desa dalam waktu bertahun-tahun di Kabupaten Lamongan adalah sebuah fenomena yang yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang patut mendapat perhatian publik. Karena, Perangkat Desa dalam hal ini bersama dengan Kepala Desa merupakan Pemerintah Desa yang bertugas menjalankan tugas penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Hal itu berarti bahwa  keberadaan Perangkat Desa adalah sangat penting bagi terwujudnya tujuan dari pengaturan Desa.

Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa poin yang dimaksud sebagai tujuan pengaturan Desa yang sangat terkait dengan eksistensi perangkat desa. Hal tersebut jelas diatur dalam Pasal 4 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain adalah (1) Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; dan (2) meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.

Sementara itu, Pemerintah pusat, sejak diundangkannya UU tentang Desa tahun 2014 tersebut, telah memberikan sebuah kepercayaan kepada Pemerintah Desa untuk melaksanakan pembangunan di Desanya masing-masing. Triliunan rupiah telah di transfer dari pusat ke desa sebagai wujud nyata kepercayaan pemerintah pusat kepada pemerintah desa untuk mencapai kemandirian baik dari segi sosial, politik, budaya, dan lebih-lebih ekonomi. Singkatnya bahwa sejak 7 tahun terakhir, desa sudah dianggap sebagai tujuan pembangunan nasional dan pemerintah desa telah dipercaya melaksanakan tujuan tersebut.

Namun sayangnya, Pemerintah Desa nampaknya masih gagap dan gugup dalam menjalankan amanat besar undang-undang. Desa masih belum dikelola secara profesional, efektif, dan efisien. Salah satu bukti yang sahih adalah dengan maraknya kekosongan jabatan perangkat yang terjadi dalam waktu bertahun-tahun.

Sebagai contoh Beberapa Desa di Kabupaten Lamongan yang jabatan Perangkat Desanya Kosong tersebar di beberapa desa, antara lain Desa Labuhan, Sendangharjo, Trepan, Trosono, Manyar, Gempoltukmloko, Majenang, Gelap,  Pucangtelu, dan masih ada kemungkinan di desa lainnya yang mengalami hal yang serupa. Jabatan yang kosong bermacam-macam mulai dari sekretaris desa sampai kepala urusan (KAUR) dengan durasi masa kekosongan yang bervariasi mulai dari hitungan bulan hingga bertahun-tahun. Tentu itu hanya contoh nyata di lapangan dan tidak menutup kemungkinan masih banyak desa lain yang terjadi hal serupa yakni kekosongan Perangkat Desa yang tak kunjung terisi.

Sekarang mari kita cermati fenomena kekosongan jabatan Perangkat Desa. Jika kekosongan tersebut terjadi selama bertahun-tahun, maka secara hukum itu jelas tidak sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-undangan, termasuk bertentangan dengan Peraturan Bupati. Dengan kata lain, bahwa yang diberi kewenangan oleh Perbup, ternyata tidak mematuhi Perbup yang berlaku. Hal tersebut disebabkan karena di dalam regulasinya jelas disebutkan bahwa Pemerintahan Desa diharuskan untuk melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa paling lambat 2 bulan sejak jabatan Perangkat Desa tersebut kosong atau diberhentikan.

Pengaturannya mulai dari dalam Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 4 ayat 1 poin c bahwa pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan. Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Bupati Lamongan No 17 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan. Meskipun Paraturan Bupati tersebut telah diubah hingga 3 kali melalui Peraturan Bupati Lamongan No 43 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua dan Peraturan Bupati Lamongan No 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lamongan No 17 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan, namun kesemua aturan tersebut menyatakan dengan jelas dan konsisten bahwa proses pengisian jabatan perangkat desa adalah paling lama 2 bulan sejak jabatan tersebut kosong atau diberhentikan.

Berangkat dari dasar hukum tersebut diatas, maka fenomena kekosongan jabatan Perangkat Desa yang jamak terjadi di beberapa Desa di Kabupaten Lamongan adalah merupakan tindakan yang patut diduga sebagai tindakan tidak patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan. Sementara yang lebih menarik disini adalah pertanyaan tentang sejauh peran Pemerintah Desa selaku penyelenggara Pemerintahan Desa menyikapi fenomena tersebut? Jangan sampai ada upaya sadar dan terencana untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Hal ini menjadi penting karena Perangkat Desa unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kekosongan jabatan Perangkat Desa yang terlalu lama berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan publik bagi warga desa dan terganggunya tujuan pembangunan yang direncanakan karena Sumber Daya Pemerintah Desa yang Kurang. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip Good Government. Apalagi jika terbukti ada pihak atau oknum tertentu yang dengan sengaja membiarkan jabatan Perangkat Desa kosong dalam waktu yang lama hanya demi kepentingan pribadi maupun kelompok, maka hal tersebut jelas merupakan pelanggaran atas aturan perundang-undangan yang berlaku.

*Pimpinan Umum Forum IDeA (Inisiasi Desa & Agraria)

Tinggalkan Balasan