Hakim Beda Pendapat atas Putusan Gugatan Showroom Simpang Dua Mobil

halopantura.com Tuban – Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah memutus tidak menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Liong Hong Heijanto alias Honggi, salah satu warga Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.

Di balik putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Carolina Dorcas Yuliana Awi, menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dengan dua anggota hakim, yakni Parela De Esperanza, dan Benedictus Rinanta, Kamis, (29/3/2018).

Ketua Majelis Hakim menilai gugatan yang diajukan telah sesuai dengan materi perbuatan melawan hukum. Dengan tergugat I diketahui bernama Misdai Hendro selaku pengelola showroom bernama simpang dua mobil yang berada di jalan pahlawan Tuban.

Tergugat II diketahui bernama Mustai’in, warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Kota Tuban, dan tergugat III merupakan Aminah istri tergugat II.

Salah satu poin dari gugatan yang diajukan pemohon melalui, meminta agar tergugat I membayar kerugian sebesar Rp 780 juta karena diakui pemohon uang itu belum diberikan oleh pengelola showroom.

Serta pemohon juga meminta agar tergugat II dan III untuk menyerahkan mobil kijang bernopol S 1796 HN kepada pemohon karena keberadaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih dipegang pemohon.

“Gugatan itu sudah di putus dengan putusan gugatan tidak dapat diterima, dan ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dengan dua anggota hakim lainnya,” kata Donovan Akbar Khusuman, Humas PN Tuban.

Menurutnya, dua anggota hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard). Karena gugatan tersebut cacat formil atau tidak sesuai dengan materi gugatan tentang melawan hukum.

“Gugatan itu belum masuk ke materi perkara karena gugatan dinilai cacat formil, makanya gugatannya tidak diterima,” terang Donovan Akbar Khusuma di media center PN Tuban.

Atas putusan itu Edy Sutikno, selaku kuasa hukum dari pemohon telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hal itu dikarena ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara ketua majelis hakim dengan dua anggota hakim.

“Hakim Ketua menyatakan bahwa gugatan ini sesuai dengan penggugat yakni perbuatan melawan hukum, tetapi dua anggota hakim menyatakan ini wanprestasi,” terang Edi Sutikno.

Sehingga kata Edi Sutikno, ketika ada musyawarah hakim yang dipakai dalam putusan adalah dua hakim di sebakan dua lawan satu.

“Dissenting opinion itu juga harus dilampirkan dalam putusan, dan kita telah menyatakan banding atas putusan itu,” ungkapnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan