Hapus sistem Kontrak, Puluhan Buruh di Jombang Tuntut Cabut PP Nomor 78
halopantura.com Jombang – Puluhan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa, di kantor Pemkab dan DPRD Jombang, Kamis (16/11/2017).
Dalam aksinya, para buruh itu menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Formula Kenaikan Upah Minimum untuk dicabut. Mereka menganggap, Peraturan Pemerintah itu telah mereduksi kewenangan Gubernur serta peran dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dalam penetapan upah minimum.
“Dalam aksi ini GSBI Jombang menuntut agar PP No 78 Tahun 2015 di cabut, Menolak Perda Jatim No 8 Tahun 2016, serta menolak Perda Jombang No 13 Tahun 2016. “Hapus sistem Kontrak dan Outsorching, dan berikan kebebasan berserikat,” tegas Bagus Santoso salah satu peserta aksi dalam orasinya.
Ia mengungkapkan, buruh selama ini menjadi penopang ekonomi suatu bangsa justru seakan menjadi perahan, sehingga semakin tertindas. Di tengah merosotnya upah buruh, didalam pabrik juga mengalami berbagai intimidasi dan penindasan oleh kebijakan kebijakan intern di tingkat pabrik seperti yang terjadi di beberapa pabrik yang ada di Jombang.
“Melalui praktek sistem kerja borongan, dan harian, serta buruh kontrak merupakan pengkebirian hak-hak buruh. Ini metode pengusaha untuk memudahkan dalam proses PHK tanpa pesangon. Selain itu, praktik menambah beban kerja buruh akan tetapi tidak ada peningkatan kesejahteraan bagi buruh, serta target produksi tetap maupun meningkat, namun tenaga kerja dikurangi,” ucapnya.
Heru, Koordinator aksi menambahkan, bahwa GSBI seluruh Indonesia konsisten menolak PP nomor 78 tahun 2017 karena peraturan tersebut memiskinkan buruh di Indonesia. Dalam bahasa lain, menyengsarakan rakyat.
“Kita meminta Pemkab Jombang memberikan usulan kepada Presiden untuk menghapus peraturan ini,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Heru Widjajanto juga sepakat untuk menyampaikan penolakan buruh terhadap PP nomor 78 tahun 2015 karena memberatkan buruh. Berdasarkan PP 78, penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak). KHL hanya ditinjau setiap 5 tahun sekali.
“Kita sudah sampaikan ke pemerintah kalau peraturan ini kurang tepat, karena daerah yang sudah tinggi upahnya akan semakin tinggi. Seharusnya proses pengupahan berdasarkan masa kerja. Jadi nanti ada perbedaan antara yang sudah kerja 10 tahun dengan yang baru 2 tahun,” ujarnya. (fin/roh)