Karaoke Ilegal Berkedok Rumah Makan Dirazia Satpol PP Tuban

halopantura.com Tuban – Karaoke ilegal berkedok rumah makan di razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Rabu malam, (19/7/2017). Karena rumah tersebut membuka bilik room karaoke yang didalam peraturan tidak dibenarkan.

Rumah makan tersebut diketahui bernama Kebun Sugih, berada di 300 meter ke Selatan dari terminal wisata Tuban, tepatnya masuk wilayah Kecamatan Jenu. Keberadaan rumah makan itu diduga telah beroperasi sekitar dua tahun lebih.

“Kita lakukan pembinaan di rumah makan tersebut, kerena di tempat itu ada kegiatan karaoke dengan menyediakan dua room,” ungkap Heri Muharwanto, Kepala Satpol PP Tuban, Kamis, (20/7/2017).

Rumah makan Kebun Sugih tersebut melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Serta pemilik rumah makan tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah terkait hiburan karaoke.

“Pemilik rumah makan melanggar Perda nomor 16 tahun 2016, dan dia tidak memiliki ijin resmi karaoke,” jelas Heri panggilan akrab Kepala Satpol PP Tuban.

Menurutnya, sejauh ini pemilik rumah makan masih dilakukan pembinaan supaya tidak melakukan perbuatan yang sama. Serta pemilik telah diagendakan untuk di panggil di kantor untuk pendataan dan proses penyelidikan lebih lanjut 

“Saat ini masih taraf pembinaan, dan belum ada pengambilan barang bukti. Jika pemiliknya nanti masih nekat beroperasi, maka akan kita tertibkan,” janji Heri.

Selain itu, petugas Satpol PP juga menertibkan karaoke ilegal yang berada di Kecamatan Tambakboyo. Penertiban itu berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah atas keberadaan karaoke ilegal. 

Bahkan, petugas Satpol PP akan memperketat razia serupa di beberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran Perda. Hal itu untuk menciptakan kondisi bumi wali aman dan tertib. (rohman)

1 Komentar
  1. M.Hamzah says

    Masih ada banyak karaoke ilegal lainnya.
    Dibarat “Andalusia Square” jl.basuki Rahmat.
    Dan dijalan letda sucipto

Tinggalkan Balasan