Korupsi Proyek Jabung Ring Dyke, Sekdes Mlangi Minta Dibebaskan

halopantura.com Tuban – Memasuki sidang lanjutan, Candi, terdakwa dugaan kasus korupsi terkait pembebasan lahan untuk proyek Jabung Ring Dyke (JRD) di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Tuban, mengklaim bahwa dana proyek telah digunakan untuk kepentingan umum atau masyarakat. Hal itu diungkapkan Sekdes Mlangi itu dalam tanggapan Replik Jaksa, di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.

Selain itu, sidang pembacaan duplik, terdakwa juga memohon kepada ketua hakim majelis untuk di bebaskan. Karena terdakwa mengaku bahwa segala tuntutan Jaksa dalam persidangan tidak mendasar.

“Terdakwa dalam sidang pembacaan duplik meminta untuk dibebaskan,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Teguh Basuki HY, Jum’at, (2/6/2017).

Menurutnya, terdakwa didalam persidangan juga mengaku bahwa uang yang diterima dari masyarakat terkait dengan pembebasan tanah, telah digunakan untuk kepentingan masyarakat. Serta terdakwa menyangkal telah menerima uang dari saudara Sudali.

“Itu disampaikan terdakwa dalam persidangan dan sidang selanjutnya adalah putusan terhadap terdakwa,” ungkap Teguh Basuki HY.

Sementara itu, terdakwa telah di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dengan hukuman pidana selama enam tahun penjara. Serta menuntut terdakwa dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dan uang pengganti sebesar Rp 453.224.000 subsider lima bulan penjara.

Karena terdawa diduga melakukan tidakan melanggar aturan yang merugikan negara atas proyek tersebut. Akibat perbuatan itu negara mengalami kerugian sekitar Rp 453 juta.

Lebih lanjut, dalam kasus tersebut terdakwa ditengarai menerima uang ganti rugi untuk proyek tersebut atas pembebasan lahan seluas 10 hektar yang diakui oleh terdakwa. Padahal hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Tuban, Candi tidak memiliki lahan garap seluas itu.

Luasan lahan yang dijual tersebut diakui milik pribadi maupun milik yayasan. Tetapi setelah menjalani pemeriksaan, ternyata lahan itu berstatus Tanah Negara (TN) yang diduga surat dan datanya dipalsukan oleh terdakwa.

Atas perbuatan itu, Kejakasan menetapkan Sekdes itu sebagai tersangka pada bulan September 2016 dan saat ini telah ditahan di Lapas Tuban. Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 11 undang – undang pemberantasan tindak pidana korupsi. (rohman)

Tinggalkan Balasan