Lima Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diborgol

halopantura.com Bojonegoro – Sekitar lima bulan menjadi buronan anggota Polres Bojonegoro. Akhirnya, pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor berhasil di ringkus anggota Satreskrim Polres Bojonegoro.

Pelaku diketahui berinisial DW (29) salah satu warga Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro. Pelaku juga merupakan teman korban, Bagus Romadhon (18), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro.

“Antara pelaku dan korban, keduanya sudah saling kenal,” terang Kapolsek Kapas, AKP Ngatimin, Sabtu, (20/5/2017).

Kejadian itu bermula saat korban dan pelaku bertemuan di sebuah warung milik warga Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, sekitar pukul 23.30 Wib, pada Jumat (30/12/2016). Setelah lama ngobrol di lokasi, pelaku berpura – pura pinjam sepeda motor milik korban bernopol S 2048 DR.

Saat itu pelaku mengatakan bahwa sepeda motor akan digunakan untuk bermain ke rumah teman pelaku, yang berada di Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno. Setelah ditunggu lama, ternyata pelaku tidak kunjung kembali ke warung dan korban melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat.

“Korban disuruh menunggu di warung, namun ketika di tunggu hingga keesokan harinya, pelaku tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motornya,” beber Kapolsek.

Mendapat laporan itu anggota melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengungakap kasus tersebut. Hingga Polres Bojonegoro menetapkan pelaku saat itu sebagai Daftar Pencari Orang (DPO).

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota menemukan sepeda motor korban yang telah digadaikan pelaku kepada orang Tuban. “Setelah kendaraan korban ditemukan, petugas terus berupaya melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku,” terang Kapolsek Kapas.

Selang beberapa hari, anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Bojonegoro. Sebelumnya, melarikan diri ke wilayah Yogyakarta.

“Pelaku diamankan ketika berada di Bojonegoro, dan saat ini telah ditahan atas perbuatannya itu,” pungkasnya. (*/roh)

Tinggalkan Balasan