Lima DPO, Blandong Kayu Jati Diringkus Petugas
halopantura.com Tuban – Petugas Perhutani berhasil meringkus pelaku pencurian kayu jati didalam hutan KPH Jatirogo, tepatnya di Desa Bate, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Satu pelaku diamankan, dan lima pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Pelaku itu diketahui bernama Suraji (37) warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Tuban. Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Tuban guna pengembangan kasus pencurian tersebut.
“Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Tuban guna proses penyelidan lebih lanjut,” kata Iptu Agus EP, Kasubbag Humas Polres Tuban, Selasa, (20/2/2018).
Kejadian itu bermula saat enam orang sedang melakukan penebangan pohon kayu jati di dalam hutan dilokasi kejadian. Aktivitas terlarang itu diketahui masyarakat, dan dilaporkan pihak berwajib.
Mendapat laporan petugas perhutani langsung melakukan pengecekan dilokasi. Setelah dilihat, Sabtu sore, (11/2/2018), ternyata keenam pelaku tengah menebang kayu jati dangan menggunakan alat gergaji.
“Pelaku menebang pohon jati dengan menggunakan alat berupa gergaji,” beber Iptu Agus EP mantan KBO Satlantas Polres Tuban.
Para pelaku saat itu menebang tiga pohon jati yang masih berdiri, setelahnya roboh kayu dipotong menjadi tujuh batang dengan berbagai ukuran. Selanjutnya, satu pelaku berhasil ditangkap petugas perhutani dan diserahkan ke Polsek Bangilan.
“Lima pelaku lainnya belum tertangkap, dan ditetapkan sebagai Daftar Pencari Orang (DPO) Polres,” jelas mantan KBO Satlantas Polres Tuban.
Akibat kejadaian itu perhutani mengalami kerugian tujuh batang kayu jati dengan tafsir harga sebesar Rp 801.897. Serta batang kayu jati hasil curian telah diamankan anggota guna proses hukum lebih lanjut. (rohman)