Mencuri Satu Batang Kayu Jati, Kakek Berusia 64 Tahun Dipenjara

halopantura.com Tuban – Parman kakek berusia 64 tahun, warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, hanya bisa tertunduk lemas sambil menetaskan air mata saat meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa, (21/11/2017).

Kakek itu didakwa mencuri satu batang kayu jati di dalam hutan petak 39.B RPH Kejuron, BKPH Bangilan, KPH Jatirogo, turut Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan. Kini kondisi kakek malang itu telah ditahan di Lapas Tuban. Ia pun hanya bisa pasrah menunggu tuntutan hukuman dari Jaksa dan vonis Majelis Hakim PN Tuban pada sidang selanjutnya.

“Pembacaan tuntutan hukuman dijadwalkan pada minggu depan. Saat mendampingi sidang, saya pun meneteskan air mata karena kasihan melihat kondisinya (terdakwa, red) yang sudah tua,” kata Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang sering di sapa Vevi.

Dalam surat dakwaan Jaksa, kakek itu terpaksa mencuri kayu jati didalam hutan lantaran untuk menganti rusuk rumahnya yang sudah lapuk. Hal itu dilakukan dia karena tidak mampu membeli kayu yang resmi disebabkan harga kayu mahal.

Kemudian orang tua itu berangka dari rumah menuju hutan sambil membawa pecok dan gergaji. Setelah masuk didalam hutan, kakek itu mencari pohon jati yang agak bagus untuk digunakan usuk rumahnya.

Kemudian terdakwa menebang pohon kayu jati dengan menggunakan sebuah gergaji. Setelah pohon roboh, ia memotong pohoh itu menjadi satu batang dengan ukuran panjang sekitar tiga meter, dan kulit pohonnya dibuang menggunakan pecok.

Usai itu, batang kayu tersebut dipikul untuk dibawa pulang kerumahnya yang masih dalam satu desa. Namun apes, ketika keluar hutan aksi kakek itu diketahui petugas Perhutani yang sedang patoli.

Hingga akhirnya ditangkap dengan barang bukti satu batang kayu jati ukuran 300 cm x 13 cm dengan berat sekitar 0,049 meter kubik. Selanjutnya, diserahkan kepada pihak penegak hukum untuk diproses lebih lanjut, pada bulan Agustus 2017 kemarin.

“Akibat perbuatan terdakwa, pihak perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 263829,” kata Ninik Indah Wijati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban dalam dakwaan di PN Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan