Mengaku Anaknya Sakit, Ibu Rumah Tangga Gadaikan Sertifikat Tanah Palsu
halopantura.com Tuban – Nany Handayani (45), warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban harus digelandang di sel tahanan Polres Tuban. Pasalnya, dia nekat menggadaikan sertifikat tanah palsu di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tuban.
“Pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan,” kata Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR di Mapolres Tuban, Senin, (2/4/2018).
Kapolres menjelaskan kejadian itu bermula saat pelaku datang ke korban (BPR Tuban,red) dengan maksud meminjam uang. Dengan modus uang itu akan digunakan untuk pengobatan anaknya yang sedang sakit.
Dalam meminjam uang pelaku membawa surat sertifikat tanah (SHM) palsu sebagai jaminan. Karena percaya, akhirnya korban meminjamkan uang kepada pelaku dengan jaminan sertifikat tersebut.
“Pelaku meminjam uang dengan alasan untuk biaya pengobatan anaknya, dan mendapatkan uang Rp 25 juta,” beber Kapolres Tuban didampingi AKP Iwan Hari Poerwanto, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Tak hanya itu, pelaku juga sering melakukan perbuatan yang sama dengan orang lain, yakni meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah palsu. Melihat itu, korban akhirnya curiga dan mengecekkan sertifikat tanah milik pelaku ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban.
“Setelah dicek di kantor BPN Tuban, ternyata sertifikat milik pelaku adalah palsu, dan kejadian itu dilporkan,” jelas Kapolres Tuban.
Selama menjalankan aksinya pelaku telah meraup uang Rp 62 juta dengan tiga korban melalui modus yang sama. Setelah ditelusuri, pelaku memesan surat palsu itu di Hengky Suyatmoko, warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan Kota Tuban.
“Pembuat sertifikat palsu adalah seorang residivis dengan kasus yang sama, dan kini juga telah ditahan,” kata mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya.
Lebih lanjut, pelaku pembuat sertifikat dan dokumen palsu di tahun 2016 sudah pernah ditangkap anggota. Setelah bebas menjalani hukuman, dia kembali melakukan aksinya dengan membuat surat palsu.
“Orang yang pesan surat palsu kepada pelaku, rata-rata merupakan orang Tuban sendiri,” terangnya.
Selain dua pelaku yang diamankan, anggota juga mengamankan barang bukti berupa alat-alat untuk membuat dokumen palsu. Seperti satu laptop, printer, foto copy sertifikat tanah palsu, dan beberapa barang bukti lainnya. (rohman)