Merasa Tak Menjual Tanah, Warga Blokir Pintu Masuk Tiga Karaoke Tuban

halopantura.com Tuban – Tiga pintu masuk karaoke dan bengkel yang berada di jalan Pantura Tuban, tepatnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diblokir warga dengan menggunakan tahan urug pedel, Senin, (22/4/2019).

Protes itu dilakukan oleh keluarga Lasmini (52) warga Kembangbilo, Kecamatan Kota Tuban. Ia merasa kecewa lantaran ahli waris tidak merasa menjual tanahnya tetapi sudah ditempati bangunan.

“Ini protes kami, karena mbah kami tidak pernah menjual tanah, tetapi sekarang ditempati orang lain,” ungkap Lasmini bersama 4 saudaranya.

Ia menjelaskan di dalam surat Patok D atas nama Kardjo memiliki tanah sekitar 1,3 hektar di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban. Sejak dulu tanah ituitidak pernah di jual.

“Bertahun-tahun kami tanya ke desa tapi tidak di tanggapi, makanya kita lakukan ini,” tambah Lasmini.

Untuk memblokir jalan itu, ahli waris mendatangkan 10 dump truk bermuatan pedel. Selanjutnya, pedel di taruh tepat di pintu masuk menuju karaoke di lokasi kejadian.

“Kita datangkan 10 dump truk untuk blokir jalan di tiga karaoke dan satu bengkel,” Wahyu Arya Putra yang merupakan anak dari Lasmini.

Ia mengaku sejak tahun 1997 telah berupaya melakukan mediasi atau bertanya kepada pihak desa. Tetapi sama desa dipersulit dengan alasan yang tidak pasti.

“Kita selalu dipersulit ketika tanya ke desa, padahal kita punya buku C dan Patok D, sampai sekarang dipersulit,” ungkapnya.

Hingga berita ini selesai di tulis, aksi blokir jalan masih berlangsung dengan di jaga aparat keamanan. (rohman)

2 Komentar
  1. anik says

    berita satu arah, mhn dikonfirmasi juga ke bpn jika memang sdh ada sertifikat

Tinggalkan Balasan ke Blokir Pintu Masuk, Pemilik Karaoke Akui Punya Sertifikat Tanah | Halo PanturaBatalkan balasan