Mirip Dimas Kanjeng, Perempuan Singgahan Mengaku Mampu Menggandakan Uang
halopantura.com Tuban – Siti Fatimah (45), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban harus digelandang di Mapolres Tuban. Pasalnya, perempuan itu melakukan penipuan dan penggelapan mirip kasus Dimas Kanjeng dengan tawaran mampu menggandakan uang sampai triliunan.
Sudah ada enam orang yang menjadi korban penipuan tersebut dengan jumlah total uang Rp 555.800.000 telah disetor kepada Mami Kanjeng (pelaku, red) tersebut. Namun, apa yang dijanjikan Mami Kanjeng tidak terwujud.
“Pelaku telah kita amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR, kepada wartawan ini, Senin, (20/11/2017).
Modus penipuan, bisa dikatakan mirim dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Saat itu, pelaku menceritakan kepada para korban bahwa dia dilahirkan sangat ajaib dalam kondisi terbungkus seperti telur.
Selain itu, Mami Kanjeng itu juga bercerita bisa berkomunikasi dengan makhluk gaib terutama para arwah wali songo. Serta mampu mendatangkan harta karun dan menggandakan uang dengan mahar yang telah ditentukan.
“Pelaku dalam menjalankan praktiknya mengaku bisa mendatangkan harta karun peningggalan Nabi Sulaiman dan Presiden Soekarno, serta menggandakan uang,” beber Kapolres Tuban.
Mendengar cerita itu, salah satu korban bernama Tejo (nama samaran) warga Kecamatan Soko-Tuban, mendatangi rumah Mami Kanjeng. Didalam rumah itu, mami kanjeng bercerita kesaktiannya kepada korban.
Akhirnya korban tertarik dengan menyetorkan uang tunai Rp 122.800.000 kepada mami kanjeng sebagai mahar. Setelah menyerahkan mahar, korban disuruh membaca “mantra” dan wirit di makam mbah Jabal yang berada di Kecamatan Singgahan selama dua bulan.
“Selama dua bulan, korban juga tidak boleh pulang kerumah,” terang Kapolres Tuban.
Setelah semua persyaratan dilakukan korban, ternyata korban tidak mendapatkan harta karun yang telah dijanjikan mami kanjeng. Merasa tertipu, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
“Sudah ada enam korban yang melapor, dan kita menduga masih banyak korban lainnya yang belum lapor. Kerena modus pelaku dilaksanakan sejak 2013 silam,” ungkap Kapolres Tuban.
Menurutnya, kasus penipuan dengan motif menggandakan uang ini terbongkar ditahun ini setelah ada laporan korban. Dengan barang bukti diamankan uang tunai Rp 11.500.000, sembilan cincin monel, tiga kalung monel, dua belas gelang monel, handphone, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Pelaku terancam hukuman penjara selama empat tahun akibat perbuatannya,” jelas Kapolres Tuban. (rohman)
