Miris, Kakek Berusia 50 Tahun Tega Cabuli Bocah SD

halopantura.com Bojonegoro – Kelakuan MN (50), seorang kakak warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, tidak pantas untuk ditiru. Pasalnya, diusianya yang sudah bau tanah tega mencabuli gadis di bawah umur.

Kini korban yang masih berusia 6 tahun dan masih berstatus sebagai murid sekolah dasar hanya bisa meratapi nasibnya atas berbuatan kakek bejat tersebut. Serta pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan untuk penyelidikan,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, Kamis, (23/11/2017).

Kejadian intu bermuala saat Selasa (21/11/2017) sekira pukul 11.00 Wib. Saat itu, ibu korban pulang dari bekerja dan bermaksud menjemput korban yang masih disekolahnya.

Sesampainya disekolah ternyata korban atau anaknya sudah tidak ada. Selanjutnya ibu korban langsung pulang kerumah yang berada di Kecamatan Purwosari.

“Ditengah jalan depan rumah LS yang merupakan TKP, melihat anaknya turun dari loteng rumah bersama dengan pelaku,” terang AKBP Wahyu S Bintoro.

Melihat hal tersebut, kemudian ibu korban menghampiri anaknya dan mau diajak kepasar, akan tetapi belum sampai pasar, di tengah jalan korban bilang kalau celana pendeknya basah.

Lalu oleh ibunya dilihat kemaluannya sudah basah dan berlendir. Kemudian oleh ibunya, ditanya pada korban dan bahwa korban bilang telah diludahi dan diperlakukan tidak sopon oleh pelaku.

Setelah mendapatkan cerita dari anaknya tersebut, ibu korban selanjutnya membuat laporan ke Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penindakan lebih lanjut.

“Tidak terima, akhirnya kelauraga melaporkan perbuatan pelaku,” jelas Kapolres Bojonegoro.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, tidak butuh waktu lama anggota Piket Reskrim dan Anggota Polsek Purwosari Polres Bojonegoro langsung melakukan penangkapan terhadap MN beserta barang bukti untuk diamankan ke Mapolres Bojonegoro

“Kasusnya ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” lanjut Kapolres.

Atas kejadian tersebut, penyidik dari Unit PPA akan menjerat pelaku dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milliar rupiah. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan