Para Pemain Judi Kabur, Dua Orang Diringkus Polisi
halopantura.com Bojonegoro – Satuan Reserse Dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro melakukan penggerebekan perjudian jenis bingo di sebuah rumah di Dusun Panggang, Desa Ngumpak Dalem, Kecamatan Dander, Sabtu dini hari, (22/07/2017), sekira pukul 01.00 Wib.
Hasil dari penggerebekan itu polisi mengamankan dua orang yang sedang bermain judi. Dua orang yang diamankan berinisial MAM (34) dan NM (29) asal Desa Ngumpak Dalem, Kecamatan Dander.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat jika ada rumah yang sering digunakan untuk bermain judi. Dari laporan itu, poliai melakukan penyelidikan dan terbukti jika rumah tersebut dijadikan ajang perjudian jenis bingo.
“Dari masyarakat jika ada rumah yang sering digunakan ajang judi bingo. Kemudian anggota Sat Reskrim bergegas melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pemain judi,” katanya.
Dari penggerebekan itu, polisi hanya mengamankan dua orang saja. Sebab, pemain judi lainnya kabur dan polisi menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku saat ini mendekan di sel tahanan Mapolrea Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku lainnya melarikan diri dan masuk DPO. Kedua pelaku yang ditangkap saat ini mendekam di sel tahanan mapolres bojonegoro untuk menjalani prosea hukum lebih lanjut,” ucap AKP Mashadi.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 24 kartu bingo, uang tunai sebesar Rp 80 ribu, 10 bulatan angka dan 1 buah kaleng untuk permainan judi bingo. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP Sub Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal selama empat tahun. (luh/roh)