Pasangan Selingkuh Terkena Denda Rp 10 Juta

halopantura.com Bojonegoro – Sepasang bukan suami istri ketahuan selingkuh. Akhirnya, si pria di denda membayar Rp 10 juta. Sangsi itu disepakti warga saat mediasi di balai Desa Geger, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro dan nantinya denda tersebut akan disalurkan untuk kegiatan sosial pada masjid desa setempat.

Perselingkuhan tersebut diketahui berinisial J (51) dengan R (40), dan dilaporkan oleh suami R, yang ketiganya merupakan warga desa setempat. Pasangan bukan suami istri itu juga berjanji dihadapan warga untuk tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

Selain kedua pelaku dan suami dari pelaku perempuan, turut hadir dalam mediasi tersebut Babhinkamtinmas Desa Geger, Aipda Rustomo, Kanit Sabhara Polsek Kedungadem, Aiptu Wahyudi, perangkat desa, warga dan pihak terkait lainnya.

Kapolsek Kedungadem, AKP Subakir, bahwa kasus perselingkuhan ini sudah terjadi sejak lama dan sebelumnya sudah pernah dilakukan mediasi oleh perangkat desa setempat bersama warga. Namun ternyata saat ini terulang kembali, sehingga suami dari pihak pelaku perempuan, melaporkan ke perangkat desa setempat dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kedungadem.

“Atas dasar laporan tersebut, selanjutnya Jajaran Polsek Kedungadem bersama perangkat desa setempat, melakukan upaya mediasi,” ungkap Kapolsek, Sabtu, (1/7/2017).

Adapun hasil dari mediasi tersebut dilakukan pada Jum’at kemarin, (30/6/2017), dengan menghadirkan kedua pelaku yang terlibat perselingkuhan. Meraka berdua berjanji tidak akan meneruskan lagi hubungan perselingkuhannya, mengingat status pelaku perempuan masih memiliki suami yang sah.

“Jika dikemudian hari ternyata kedua pelaku diketahui mengulangi perbuatannya, maka akan diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolsek.

“Pihak pelaku laki-laki bersedia dan sanggup membayar denda paling lambat tanggal 5 Juli 2017,” tambah Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, setelah proses mediasi selesai, suami dari pihak pelaku perempuan mengungkapkan bahwa dirinya akan segera mengajukan proses perceraian terhadap istrinya.

“Perselingkuhan tersebut sudah sejak lama dan sudah pernah diselesaikan di tingkat desa, kemudian terulang lagi, selanjutnya suaminya akan mengajukan proses cerai pada istrinya.” pungkas Kapolsek. (*/roh)

1 Komentar
  1. didin says

    Ojo nggo mbangun mesjid cah Ra pantes, nggo mbangun jalan ngono lo

Tinggalkan Balasan