halopantura.com Jombang – Polisi terus menangkap para pengedar obat-obatan yang bereda di wilayah hukum Polres Jombang. Kali ini, aparat berkorps cokelat itu meringkus Radea Alam Akbar (23) yang mengedarkan Pil Koplo di pasar Mojoagung, di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Penangkapan terhadap pelaku berawal, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi obat terlarang di lokasi tersebut. Petugas pun meluncur dan melakukan pengintaian.
Ternyata benar, polisi mendapati pelaku bersama seorang perempuan bernama Nia Kurniati. Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung menyergapnya. Akbar awalnya berkilah tudingan polisi, namun ia tak berkutik ketika digeledah dan ditemukan barang buktinya.
“Barang bukti berupa sebungkus rokok yang berisi 1 kit narkoba jenis pil doubel L berisikan 10 butir kita sita,” ucap Iptu Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Sabtu (16/12/2017).
Selanjutnya, pengangguran asal Dusun Banjaragung, Desa Banjarjo, Kecamatan Bareng, Jombang itu dibawa ke Polsek Mojoagung bersama teman wanitanya untuk di proses lebih lanjut.
Iptu Subadar mengatakan, untuk teman wanitanya diduga sebagai seorang pemakai. Sementara, Akbar adalah pengedarnya dan langsung dijebloskan ke penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (fin/roh)
Berita Sebelumnya
Atur Lalu Lintas, Polisi Muda Asal Jombang Meninggal Tersambar Kereta
Berita Selanjutnya
Kutuk Presiden Amerika, Ribuan Massa Do’a Bersama di Bundaran Ringin Contong