Pengecer Togel, Warga Kalitidu Dibekuk Polisi Tanpa Perlawanan

halopantura.com Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro kembali mengamankan seorang pelaku judi togel bernama JON als MB (65), warga Desa Grebekan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Pelaku di tangkap petugas di rumahnya setelah adanya laporan dari warga yang mana perbuatan pelaku dianggap telah meresahkan masyarakat setempat.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan guna proses penyelidikan,” Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi, Kamis, (2/11/2107).

Menurutnya, anggota berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang melakukan transaksi judi togel secara online. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro.

“Untuk transaksi judi togel online, pelaku menerima tombokan dari para pemombok yang selanjutnya oleh pelaku dipasangkan secara online. Kebanyakan dikirim lewat SMS,” kata Kasubbag Humas.

Barang bukti yang diamankan petugas bersama pelaku diantaranya, 1 lembar rekapan tombokan togel, 1 lembar rekapan pengeluaran togel, uang tunai sebesar Rp 89 ribu, 1 buah HP merk Cross warna putih dan 1 buah pulpen.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP Sub Pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama empat tahun. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan