Pengedar Ganja 12 Kilogram Diamankan Polisi

Surabaya – Seorang pemuda bernama Ahmmad Jayadi (27), diringkus anggota unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pasalnya, ia ketahuan mengedarkan Narkoba jenis ganja di wilayah Surabaya.

Dari tangan tersangka diamankan ganja kering siap edar seberat hampir 12 kilogram. Serta anggota masih mengembangkan kasus itu guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku telah ditahan,” ungkap Kasat Resnsrkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardiani, Sabtu, (8/6/2019)

Ia menjelaskan tersangka ditangkap tanpa perlawanan ketika berada di pinggir jalan Kutisari, Surabaya. Selanjutnya, di bawa beserta barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Dalam penggeledahan di rumah kos yang baru ditinggalinya di kawasan jalan Kutisari Selatan gang XV, ditemukan belasan kilo gram ganja kering siap edar,” kata Kompol Memo Ardiani.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut, jika tersangka kerap mengedarkan narkoba jenis ganja di kawasan Surabaya Timur. Bahkan, jumlah yang dijual tersangka terbilang cukup banyak.

“Kami menduga, tersangka ini menjual dengan jumlah yang besar,” imbuh Memo.

Dari informasi masyarakat tersebut, petugas kemudian menyelidiki dengan menempatkan anggota di beberapa titik di sekitar rumah kos tersangka. Untuk memudahkan proses penangkapan, petugas dari Polrestabes juga dibantu dari rekan Lolsek dan koramil.

“Itu guna memudahkan memetakan lokasi penangkapan, sebab rumahnya cukup masuk ke dalam gang,” tambah dia.

Setelah beberapa hari mengintai, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka saat hendak menuju ke rumah. Meski sempat mengelak, tersangka akhirnya tidak bisa berkutik saat petugas menemukan belasan bungkus berisi ganja di kamarnya.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke mapolrestabes guna proses penyidikan lebih lanjut. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan