Pengedar Sabu Mojowarno Dibekuk Polisi
halopantura.com Jombang – Unit Reskrim Polsek Mojowarno, Jombang menangkap tiga pengedar sabu di wilayah hukumnya. Mereka ditangkap ketika menggelar pesta sabu-sabu. Ketiganya saat ini meringkuk didalam penjara.
Para tersangka yang diamankan yakni, Supriadi alias kampret (36) dan Hendrik Lolok Saputro (36). Keduanya warga Dusun Gembrong, Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno. Dan Imam Fauzi (44), warga Dusun Magersari, Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung.
Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono mengungkapkan, dua tersangka Supriadi dan Hedrik ditangkap lebih dulu di Gembrong, Desa Japanan pada Sabtu (6/1/2018) malam. Barang bukti sabu-sabu disita dari tangan mereka.
“Petugas menyita 1 klip sabu seberat 0,24 gram, seperangkat alat hisap, 3 buah korek api dan handphone milik kedua tersangka,” kata Kapolsek kepada wartawan, Minggu (7/1/2018)
Polisi kemudian mengembangkannya. Dari pengakuan keduanya, mengarah kepada tersangka Imam Fauzi. Polisi pun langsung bergerak menuju rumah Fauzi di Desa Kademangan.
“Tersangka Fauzi ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan pada Minggu dinihari. Barang bukti yang disita 1 klip plastik kosong, satu klip plastik sabu seberat 0,25 gram,” ujar AKP Wilono.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini menjalani proses hukum di kepolisian. Dua tersangka Supriadi dan Hendrik dijerat pasal 112 jo 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009. Sementara Imam Fauzi dijerat pasal 114 jo 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk memberantas peredaran narkoba,” tandasnya. (fin/roh)