Penggrebekan Pabrik Arak Semanding Minim Barang Bukti Arak Jadi
halopantura.com Tuban – Selama dua hari berturut-turut, Satgas saber miras Polsek Semanding, Polres Tuban menggrebek tempat produksi minuman arak di wilayah Kecamatan Semanding. Namun selama dua hari, barang bukti berupa minuman arak jadi minim didapat oleh petugas.
Terbukti, ketika melakukan penggrebekan pabrik arak yang berada dalam rumah milik Suntoro (34), di Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding, Selasa, (25/7/2017), sekitar pukul 08.00 Wib. Petugas yang berada dilokasi tersebut tidak mendapatkan barang bukti berupa minuman arak jadi.
Dilokasi itu petugas mengamankan sebanyak 1.200 liter baceman (bahan membuat arak, red). Serta menyita alat-alat yang digunakan untuk membuat arak, seperti dua buah tabung LPG 3 Kg, dua dandang, satu kompor, dan selang regulator.
“Barang bukti itu telah kita amankan untuk proses penyelidikan,” kata AKP Desis Susilo, Kapolsek Semanding, Polres Tuban.
Hal yang sama juga terjadi ketika petugas melakukan penggerebakan didalam rumah kosong milik Wahyudi (47), warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, pada Senin, (24/7/2017), sekitar pukul 12.00 Wib.
Dilokasi itu petugas hanya menemukan empat botol arak siap edar. Serta diamankan sebanyak 1.200 liter baceman dan alat-alat untuk membuat minuman haram itu.
Baca : https://www.halopantura.com/bandel-satgas-miras-kembali-grebek-pabrik-arak-semanding/
Kedua lokasi yang digrebek petugas selama dua hari itu menyeret dua tersangka dan baku arak (beceman, red) telah dimusnahkan. Selanjutnya, kedua tersangka menjalani pemeriksaan karena nekat melakukan bisnis merah tersebut.
“Tersangka telah kita periksa untuk proses lebih lanjut,” jelas AKP Desis Susilo.
Sementara itu, pengungkapan kasus itu tidak lepas dari peran masyarakat yang mengetahui adanya tempat untuk memproduksi arak. Selanjutnya, laporan masyarakat itu ditindak lanjuti oleh Satgas Saber miras dibantu dengan petugas Satpol PP Tuban. (rohman)