Pernah Dihukum 3 Bulan, Ibu RT Kembali Mencuri di Pasar Palang

halopantura.com Tuban – Suparni (37), seorang ibu rumah tangga (RT) warga Desa Pakel, Kecamatan Montong, Tuban, harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk kedua kalinya. Pasalnya, dia nekat mencuri di kawasan pasar Desa Palang, Kecamatan Palang, Selasa, (14/11/2017), sekitar pukul 08.30 Wib.

Perempuan itu nekat mengambil dompet yang berisi uang milik Hj. Srimi (47), warga desa setempat ketika berada di pasar. Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan marathon akibat perbuatannya.

“Pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan,” kata Kasubbag Humas Polres Tuban, Iptu Agus EP.

Kejadian itu bermula saat saat korban selesai berbelanja di Pasar Desa Palang dengan menggendong cucunya. Usai belanja, korban hendak pulang dengan naik becak dan meletakkan tas yang bersi uang diatas belanjaannya.

Melihat itu, pelaku langsung mendekati korban untuk mengambil tas yang berisi uang. Tak lama berselang, korban mengetahui bahwa tasnya yang berada ditas belanjaan telah hilang.

Mengetahui hal itu, korban langsung mencurigai pelaku yang masih berada disekitar becak yang dinaiki. Ketika pelaku ditanya, ia berpura-pura tidak tahu dan akhirnya dilakukan penggeledahan didiri pelaku.

“Setelah pelaku digeledah, dompet milik korban di sembunyikan dibalik bajunya,” beber Kasubbag Humas Polres Tuban.

Kemudian tersangka ditangkap oleh warga masyarakat, dan di laporkan ke Polsek Palang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, pelaku pernah mencuri pernah mencuri Liontin yang di Pakai oleh anak-anak di Pasar Kecamatan Kerek – Tuban pada tahun 2016 silam.

“Pelaku telah diputus hukuman kurungan selama 3 bulan penjara, dan bebas dari Lapas Tuban sekira bulan Oktober 2016. Saat ini melakukan perbuatan yang sama,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tuban.

Selain pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa dompet berwarna hijau yang bersisi uang Rp 500 ribu milik korban, dan beberapa barang bukti lainnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan