Perusahaan di Bojonegoro Belum Ajukan Penangguhan UMK Tahun 2018

halopantura.com Bojonegoro – Batas waktu penanguhan pelaksanaan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018 di Jawa Timur segera berakhir pada tanggal 20 Desember 2017. Hingga saat ini belum ada perusahaan di wilayah Kabupaten Bojonegoro yang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK ke Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan setempat.

Kepala bidang Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro Imam Wahyu Santoso, mengatakan, batas waktu pengajuan segera berakhir namun belum ada yang mengajukan penangguhan.

Jika telah melewati batas waktu, maka seluruh perusahaan dianggap setuju dengan besaran UMK 2018 yang ditetapkan melalui peraturan gubernur nomor 75 tahun 2017 itu.

” Otomatis tidak ada yang keberatan dan semua harus memberlakukan UMK,” ujarnya.

Pergub itu sudah turun sejak tanggal 17 November lalu, terhitung sudah 1 bulan waktu yang diberikan untuk perusahaan mengajukan keberatan. Untuk pelaksanaan sesuai Pergub, adalah pertanggal 1 Januari 2018 mendatang. Bojonegoro sendiri besaran UMK tahun 2018 adalah Rp. 1.720.460.

Bojonegoro berada diurutan ke 19 dari total 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk besarnya nilai UMK tahun 2018 nanti. Penetapan UMK ini kata Imam, berdasarkan KHL, dan  akumulasi pertumbuhan ekonomi  serta inflasi sebesar 8,71 persen di tahun 2017.

Imam berharap jika dikemudian hari ada perusahaan yang tidak mematuhi UMK 2018, pekerja bisa melaporkan hal itu ke dinas. “Kita imbau untuk laporan, akan difasilitasi penyelesaianya dengan pihak perusahaan jika tidak patuh terhadap UMK,” pungkasnya. (dian/roh)

Tinggalkan Balasan