Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Internasional

halopantura.com Surabaya – Jaringan narkoba yang melibatkan sindikat kelas internasional dibongkar Ditresnarkoba Polda Jatim. Guna mengelabuhi polisi, narkotika jenis sabu seberat total 8,4 Kg disamarkan ke dalam kemasan teh herbal China.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, awalnya polisi berhasil membongkar jaringan narkoba di Jakarta dan Pasuruan. Sumber narkotika kedua jaringan itu berasal dari Malaysia.

“Satu jaringan dari Jakarta di mana asalnya dari negara tetangga kita Malaysia, yang satu jaringan di wilayah Pasuruan yang didapat dari jaringan Jakarta yang diyakini juga dari negara yang sama,” ujarnya, Rabu (26/8/2020).

Dari jaringan Jakarta itu, polisi menangkap seorang kurir bernama Hari Junanto, warga Sidomulyo, Sukomanunggal, Surabaya yang tinggal Kelurahan Babat Jerawat, Pakal, Surabaya.

“Dari jaringan Jakarta ini kita sita barang bukti sabu seberat 5.320 gram,” ungkapnya.

Kemudian dari jaringan kedua menangkap dua tersangka dan barang bukti 3,1 kilogram sabu. Kedua tersangka yakni Lugianto warga Desa Wonosunyo, Gempol Pasuruan dan Nafiin Saiful Anam warga Desa Pakel Kecamatan Bareng, Jombang.

“Jaringan dari Pasuruan ini mengaku mendapat barangnya dari Jakarta. Barang bukti yang diamankan sebanyak 3,1 kilogram. Untuk proses penyidikan ini, kita mengamankan 5,3 kilogram tambah 3,1 jadi totalnya 8,4 kilogram,” jelasnya.

Truno mengungkapkan, modus mereka masih menggunakan cara lama yakni dibungkus kemasan teh herbal dengan tulisan latin dan China.

“Modusnya dibungkus teh herbal dari negara tetangga, ada tulisan bahasa latin dan China, kemasan dan isinya bukan produk dari Indonesia. Karena paket ini berasal dari Malaysia,” ungkapnya.

Ia mengatakan jaringan narkoba asal negeri jiran Malaysia masih banyak beredar di Jatim. Dia menyebut pintu masuk barang haram itu bisa melalui jalur darat, udara hingga laut.

“Pintu masuknya sangat banyak, beberapa yang ada wilayah Surabaya, Madura dan seluruh kota dan kabupaten yang kemudian setelah diterima dari kurir didistribusi,” tambahnya.

Atas kasus tersebut, polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 114 dan pasal 112 UU tentang narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (win/fin/roh)

Tinggalkan Balasan