Polemik Patung Dewa Klenteng, Begini Tanggapan Umat, Pengurus Akui Sesuai Prosedur

halopantura.com Tuban – Mantan Ketua Umum Tempat Ibdah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Go Tjong Ping, merasa prihatin dengan polemik bangunan patung Dewa Yang Mulia Kongco Kwan Sing Tee Koen dengan ketinggian 30,4 meter.

“Saya prihatin dengan adanya bangunan itu. Saya dari dulu telah mengingatkan jangan dibangun karena belum ada ijin bangunan, tetapi tidak dihiraukan,” jelas Go Tjong Ping, Selasa, (1/8/2017).

Go Tjong Ping menyoroti bahwa bangunan patung itu sangat bahaya jika dikemudian hari roboh. Karena sejauh ini tidak ada yang bertanggung jawab atas keberadaan bangunan tersebut (patung dewa, red), dikarenakan kepengurusan Klenteng Tuban belum dilantik.

“Siapa yang bertanggung jawab jika patung itu roboh, pengurus Klenteng yang mana yang akan bertanggung jawab. Karena kepengurusan belum dilantik,” terang Go Tjong Ping.

Menurutnya, keberadaan Klenteng ini jangan sampai dirusak dengan kepentingan pribadi umat dengan memaksakan kehendak pribadinya sendiri. Terlebih, nama baik Klenteng harus dijaga dengan cara mematuhi aturan yang ada.

“Kita meminta agar persoalan itu diselesaikan dengan baik dengan melengkapi izin bangunan,” terang Go Tjong Ping.

“Untuk mendapat ijin bangunan, maka harus ada pengurus Klenteng yang sah. Sehingga dibutuhkan pelantikan pengurus terpilih dulu,” tambah mantan Wakil Ketua DPRD Tuban itu.

Sementara itu, Gunawan Putra Wirawan, Ketua Umum Klenteng Tuban, mengaku bahwa apa yang telah dilakukan telah memenuhi prosedur yang ada. Serta sejauh ini keberadaan umat yang berada di klenteng masih kondusif.

“Internal umat tidak ada masalah dan ibadah berjalan seperti biasa,” ungkap Gunawan ketika dihubungi lewat Ponsel.

Terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Gunawan Putra Wirawan, mengaku sudah mengajukan izin bangunan kepada Pemkab Tuban dengan prosedur yang ada. Namun, hingga saat ini ijin belum ada jawaban dari Pemkab Tuban.

“Kita sudah mengajukan izin bangunan dengan ketentuan yang ada, secara aturan telah kita lalui untuk proses pembangunan patung tersebut. Sehingga nanti, apa yang menjadi keputusan Pemkab kita akan merespon dengan baik,” ungkap Gunawan.

Sebatas diketahui, sejauh ini Pemkab Tuban masih mempermasalahkan bangunan patung dewan yang telah masuk rekor MURI sebagai patung tertinggi se-Asia Tenggara. Hal itu dikeranakan, Pemkab Tuban belum mengelurakan (IMB) terkait keberadaan patung tersebut.

Baca : https://www.halopantura.com/patung-dewa-klenteng-tuban-tertinggi-se-asia-tenggara-terancam-dibongkar/

Dengan polemik seperti itu, Majelis Ulama (MUI) Tuban turun tangan supaya permasalahan tersebut ada solusinya dengan baik. Diantaranya, pengurus MUI Tuban mengadakan rapat tertutup bersama Bupati Tuban, pada Senin malam, (31/7/2017).

Baca : https://www.halopantura.com/masalah-patung-dewa-klenteng-mui-tuban-gelar-rapat-tertutup-bersama-bupati/

(rohman)

1 Komentar
  1. Fadly Tuaputty says

    Permohonan izin d’ajukan, tp kan izin blm d’keluarkan. Terus kenapa mesti d’bangun ? Sudah d’resmikan pula.
    Ini kan nyata2 pelanggaran yg d’sengaja.
    Solusinya, tdk perlu pihak Klenteng memproses izin lagi.
    INI INDONESIA !!!
    ROBOHKAN SAJA !!!

Tinggalkan Balasan