Polisi Kembali Berangus Pabrik Arak Semanding, Diamankan 1.200 Liter Baceman

halopantura.com Tuban – Tim Satgas Saber Miras dari Polsek Semanding, Polres Tuban kembali menggrebek pabrik arak yang berada di sebuah rumah kosong padat pemukiman, di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Rabu, (12/7/2017), sekitar pukul 14.00 Wib.

Hasil pengrebekan itu diamankan sebanyak 1.200 liter baceman (bahan baku arak, red) dan beberapa alat untuk membuat arak. Pabrik haram itu diketahui milik seorang perempuan, Darsuti (47) yang merupakan warga desa setempat.

“Bahan bukti hasil penggrebekan telah diamankan guna proses penyelidikan,” kata AKP Desisi Susilo, Kapolsek Semanding ketika berada di lokasi.

Penggrebekan itu bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui ada warga yang masih memproduksi minuman arak. Selanjutnya, tim satgas Saber Miras Polsek Semanding, dibantu Satpol PP melakukan penyelidikan dengan target operasi yang telah ditentukan.

Akhirnya, petugas gabungan tersebut menemukan sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi arak. Di dalam lokasi itu, petugas mengamankan barang bukti berupa alat-alat untuk membuat arak.

“Setelah mengungkap kasus itu, kita masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Serta pengungkapan itu berkat informasi dari masyarakat,” beber Kapolsek Semanding.

Sementara itu, pemilik pabrik arak itu diancam dengan pasal 16 ayat 1 huruf c jo pasal 26 ayat 1 dan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pengendalian, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol Kabupaten Tuban. (mus/roh)

Tinggalkan Balasan