Polres Amankan 15 Ribu Pil Karnopen di Bumi Wali, 14 Pengedar Diciduk

halopantura.com Tuban – Polres Tuban mengamankan sebanyak 15.986 butir pil karnopen di Bumi Wali (sebutan Kabupaten Tuban,red) dibeberapa lokasi yang berbeda.

Selain itu, diamankan uang tunai dengan total Rp 3.161.000 yang merupakan hasil penjualan obat haram tersebut. Dari jumlah itu, diamankan 14 pengedar pil karnopen dengan 12 orang laki-laki dan 2 perempuan.

“Pelaku dan barang bukti tersebut telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Fadly Samad, Kapolres Tuban, Kamis, (3/8/207).

Total barang bukti yang diamankan itu hasil pengungkapan kasus sejak 7 Juni sampai 2 Agustus 207 lalu. Dengan jumlah 13 kasus peredaran obat terlarang yang ada di wilayah hukum Kabupaten Tuban.

Dimulai pada tanggal 7 Juni 2017 anggota Satreskoba Polres Tuban berhasil mengamankan 552 butir karnopen didalam rumah kos yang berada di jalan Semarang, tepatnya Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban. Dalam perkara itu diamankan seorang perempuan berinisial EDC (22), warga Lamongan.

Selanjutnya, anggota mengamankan barang bukti paling banyak ketika tanggal 1 Agustus 2017 lalu. Sebanyak 9.045 pil karnopen diamankan yang berada di sebuah rumah di Dusun Pakah, Desa Gesing, Kecamatan Semanding.

Dirumah itu ditetapkan satu tersangka berinisial WTB (50) warga desa setempat. Serta dari tangan tersangka itu diamankan uang tunai sebesar Rp 1.554.000 hasil penjualan obat terlarang itu.

“Pil karnopen yang diamankan pada bulan Agustus itu dalam keadaan siap edar. Karena pil karnopen sudah dibungkus plastik, setiap plastik berisi 10 butir pil karnopen,” beber Kapolres Tuban.

Menurutnya, dalam ungkap kasus pil karnopen sejak tanggal 7 Juni sampai 2 Agustus 2017 itu diamankan 14 tersangka. Pengungkapan kasus itu juga tidak lepas dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan pengedar karnopen.

“Semua pelaku telah ditahan dan anggota masih mengembangkan kasus tersebut,” tegas Kapolres Tuban.

Sementara itu, hasil penyelidikan sementara bahwa barang-barang haram itu dipasok dari luar Tuban. Serta di Tuban sejauh ini belum ada tempat atau lokasi yang digunakan untuk memproduksi pil karnopen itu.

“Barang dari luar Tuban,” kata salah satu pengedar ketika berada di Mapolres Tuban.

Akibat perbuatan itu, 14 tersangka tercerat pasal 197 Subs 196 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (rohman)

Barang bukti pil karnopen yang diamankan di Polres Tuban. (rohman)

 

Tinggalkan Balasan