Polres Bojonegoro Bakar Mesin Diesel Tambang Pasir

halopantura.com Bojonegoro – Tim gabungan dari Sabhara dan Sat Reskrim Polres Bojonegoro menggelar razia penambangan pasir mekanik tanpa ijin di wilayah hukum Bojonegoro. Razia itu difokuskan di aliran Sungai Bengawan Solo, turut Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (18/07/2017).

Barang bukti hasil razia itu langsung dimusnahkan dengan cara di bakar. Serta petugas juga menghuimbau kepada masyarakat untuk melengkapi dokumen perijinan tambang.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi menjelaskan, operasi yang dilakukan oleh tim tersebut berdasarkan informasi dari warga tentang adanya kegiatan penambangan pasir mekanik. Pemilik tambang diketahui tidak memiliki tanpa ijin dan meresahkan warga.

“Ada warga yang melaporkan ke Bapak Kapolres tentang adanya penambangan yang meresahkan warga melalui SMS, kemudian laporan itu segera kita tindak lanjuti,” ungkap AKP Mashadi.

Dari operasi yang dilakukan oleh tim gabungan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa1 Buah mesin Diesel, 1 Buah Jep, 1 Buah selang spiral, 1 Buah Dump Truck Merk Mitsubhisi Nopol AE-8314-UK, 1 Buah Sekrop. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa pemilik tambang yang kesemuanya warga Bojonegoro.

“Tiga orang kuli beserta barang bukti kita bawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan, sementara pemilik tambang masih DPO,” terang AKP Mashadi.

Tidak hanya mengamankan kuli dan barang bukti polisi juga membakar beberapa peralatan yang dibuat untuk mengambil pasir di tengah Sungai Bengawan Solo. Hal tersebut untuk memberikan efek jera.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro mengimbau kepada warga masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan serupa agar melaporkan dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan