Polres Bojonegoro Kembali Tindak Tambang Pasir Ilegal

halopantura.com Bojonegoro – Tim Panther dari Sat Sabhara dan Sat Reskrim Polres Bojonegoro kembali melakukan penindakan terhadap penambangan pasir mekanik tanpa ijin di bantaran Sungai Bengawan Solo, turut wilayah Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi menjelaskan, operasi tersebut dilaksanakan setelah adanya laporan dari warga masyarakat yang disampaikan langsung ke nomor handphone Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro. Laporan itu terkait adanya kegiatan penambangan pasir mekanik tanpa ijin di Sungai Bengawan solo turut wilayah Desa Sumberarum.

“Ada warga yang melaporkan, sehingga Kapolres langsung memerintahkan Satgas Pasir untuk segera ditindak-lanjuti,” terang AKP Mashadi.

Selanjutnya, petugas segera mendatangi kedua lokasi tersebut. Yang pertama, petugas mendatangi lokasi di Desa Sumberarum Kecamatan Ngraho. Di lokasi tersebut, petugas mendapati peralatan milik warga diseberang sungai Bengawan Solo, atau masuk wilayah Kabupaten Blora, yang menjorok ke wilayah Kabupaten Bojonegoro, sehingga petugas melakukan penindakan dengan melakukan pemusnahan seperangkat alat penyedotan pasir tersebut.

“Petugas berhasil melakukan penindakan dengan melakukan pemusnahan atau pembakaran seperangkat alat penyedotan pasir yang ditinggal oleh pemiliknya,” terang Kasubbag Humas Polres Bojonegoro.

Sementara lokasi yang kedua, petugas mendatangi lokasi di Desa Manukan Kecamatan Gayam. Di lokasi tersebut, petugas juga mendapati seperangkat alat penyedotan pasir yang ditinggal oleh pemiliknya, sehingga petugas juga melakukan penindakan dengan melakukan pemusnahan seperangkat alat penyedotan pasir tersebut.

“Saat petugas datang ke lokasi penambangan pasir tersebut sedang tidak ada aktifitas sehingga petugas melakukan tindakan pemusnahan terhadap peralatan yang ditinggal pemiliknya,” terang AKP Mashadi.

Aktivitas penambangan pasir di bantara Sungai Bengawan Solo tanpa ijin, melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral, Energi dan Pertambangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kasubag Humas juga menghimbaua kepada warga masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan serupa agar melaporkan dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan