Risidivis Penipuan dan Penggelapan Roda Empat Diringkus

halopantura.com Bojonegoro – Berakhir sudah perjalanan residivis penggelapan dan penimpuan kendaraan roda empat.  Tersangka berinisal SY (45) warga Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro dibekuk anggota Satreskrim Polres Bojonegoro tanpa perlawanan.

“Tersangka telah ditahan guna proses penyelidikan,” terang Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi, Rabu, (17/5/2017).

Kejadian itu bermula pada hari Selasa (12/06), sekira pukul 10.30 Wib, saat pelaku datang kerumah korban untuk meminjam kendaraan pickup bernopol S 9663 AB milik Nariyati. Pelaku pinjam kendaraan milik warga Desa Kedewan itu dengan janji satu bulan dikembalikan.

Setelah satu bulan berlalu, kendaraan yang dipinjam pelaku tidak dikembalikan kepada korban. Serta beberepa kali korban menanyakan keberadaan kendaraannya, tetapi pelaku selalu beralasan hingga ketahuan bahwa kendaraan sudah digadaikan.

“Pelaku mengaku kepada korban bahwa telah menggadaikan kendaraannya kepada orang lain tanpa seijin korban,” ungkap AKP Mashadi.

Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bojonegoro. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pada hari Selasa (16/06/2017) sekira pukul 11.30 Wib siang.

Kemudian pelaku diperiksa secara marathon oleh  penyelidikan Unit II Sat Reskrim Polres Bojonegoro. hasil pemeriksaan bahwa pelaku sebelumnya sudah pernah dipenjara dalam hal perkara lain di Lapas Kelas II A Bojonegoro dan bebas tanggal 16 Mei 2017.
“Pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Bojonegoro, setelah keluar, pelaku langsung ditangkap di depan Lapas Kelas Dua A Bojonegoro,” ucap Kasubbag Humas Polres Bojonegoro.

Akibat kejadian itu pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan