Satpol PP Jombang Copot APK Melanggar
halopantura.com Jombang – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang pemasangannya dianggap melanggar aturan, mulai ditertibkan oleh petugas Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Jombang, Minggu (8/4/2018). Diantaranya, yang terpasang di sekitar Alun-alun Kabupaten Jombang.
Penertiban itu APK itu dipimpin langsung oleh Ali Arifin, Kabid Trantibmas, Satpol PP Jombang. Sejumlah baliho berukuran besar serta beberapa banner dicopot oleh aparat penegak Perda.
Selain penertiban APK yang di pasang sendiri oleh pasangan calon (Paslon), Satpol PP juga menginventarisir APK resmi KPU yang duga terdapat pelanggaran perda No 9 tahun 2010.
“Kami minta kerjasama disemua pihak untuk di photo, yang dipaku di pohon, bahkan juga dipasang di pagar TMP (Taman Makam Pahlawan) Jalan kusuma bangsa,” ungkap Ali Aripin kepada wartawan.
Terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Perda terhadap tempat atau lokasi APK, menurut dia itu menjadi tanggungjawab KPU atau pemenang tender. Mestinya, pemenang tender harus mengikuti aturan zone yang sudah di tentukan oleh KPU.
“Itu menjadi tanggungjawab KPU atau pemenang tender. Segala aturan harus ditaati,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada Senin (9/4/201) besok, pihaknya akan membuat surat ke KPU terkait dugaan pelanggaran dimaksud dan KPU segera memerintahkan buat teguran ke kontraktor pemenang tender untuk segera dipindahkan.
“Selain pelanggaran perda, juga berdampak negatif terhadap paslon, karena ada unsur pelanggarannya,” pungkas Ali Aripin. (fin/roh)