Satresnakoba Polres Jombang Bekuk Jaringan Pengedar Sabu-sabu
halopantura.com Jombang – Aparat Satresnarkoba Polres Jombang, berhasil meringkus tiga orang yang diduga merupakan jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Ketiga pelaku Purwilujeng (38) seorang ibu rumah tangga, M. Indi Agung (21) kuli bangunan, dan Romy Angraini alias Rany (28). seorang penjual es degan.
“Ketiga tersangka diamankan dari lokasi yang berbeda. Mereka semua berasal dari Kecamatan Peterongan, Jombang,” kata AKP Hasran, Kasat Resnarkoba, Polres Jombang kepada wartawan, Rabu (22/11/2017).
Purwilujeng kali pertama yang dibekuk oleh polisi. Berdasarkan pengakuannya, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka Agung. Dalam pemeriksaan, Agung mengaku mendapatkan barang haram itu dari kakak kandungnya, yakni Anggraini asal Pajaran, Peterongan.
Dari tangan Rany, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1,47 gram. Selanjutnya dari tangan tersangka Agung, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2, 52 gram.
Dari tangan Anggraini, aparat berseragam cokelat itu menemukan barang bukti 17,86 gram sabu sabu. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya 1 buah timbangan elektrik, 1 buah HP merk Samsung, 1 pack plastik klip kosong, serta uang tunai Rp 150 Ribu.
“Dari ketiganya, total barang bukti yang diamankan 21,85 gram sabu-sabu,” ungkapnya.
AKP Hasran menambahkan, tersangka Anggraini telah masuk lembaga pemasyarakatan sebanyak dua kali dan menjalani hukuman di Lapas kelas II B Jombang, yaitu pada Tahun 2009 dijatuhi vonis hukuman selama 6 bulan dan pada Tahun 2011 dijatuhi vonis hukuman selama 10 bulan.
Diduga, Rany merupakan bandar barang kristal haram tersebut. Kini, ketiga tersangka telah dijebloskan kedalam penjara. Untuk tersangka Purwilujeng dijerat dengan pasal 112 ayat (2), Jo pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka Agung dikenakan pasal 112 ayat (1), Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tersangka Anggraini dijerat pasal 114 ayat (2), Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (fin/roh)