Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Dobel L

halopantura.com Nganjuk – Peredaran obat terlarang masih marak disejumlah daerah, diantaranya di wilayah hukum Polres Nganjuk. Kali ini, pengedarnya berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk setelah tertangkanya pelaku sebelumnya.

Awalnya, polisi menangkap pelaku bernama Nicodimos Arnaldo VPC alias Ambon (24) warga Kelurahan Kramat, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Setelah diinterogasi, lelaki yang berprofesi sebagai tukang las itu mengaku dari seseorang berinisial RES (36) warga Nganjuk. Aparat berkorps cokelat itupun langsung bergerak menangkapnya.

Ipda Trubus, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, membenarkan adanya penangkapan pengedar pil perusak otak tersebut. RES ditangkap di sebuah warung di Kota Nganjuk.

“Pelaku ditangkap di warung depan MTsN Nganjuk, kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk,” Kata Ipda Trubus, Senin (9/4/2018).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 51 butir pil koplo jenis dobel L yang dimasukkan didalam bungkus rokok. Selanjurnya, RES dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain itu, juga menyita ponsel milik pelaku yang digunakan sebagai transaksi,” ujarnya.

Dari penangkapan itu, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk guna pengembangan dan pengungkapan jaringan yang lebih besar diatasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan