Sekda Tuban Minta ASN Tak Membeli Elpiji Subsidi 3 Kg
halopantura.com Tuban – Pemkab Tuban mengeluarkan himbauan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan tabung elpiji 3 kg. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban Budi Wiyana, di gedung DPRD Tuban, Senin, (9/7/2018).
Kebijakan himbauan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 540/9176/022.1/2018 tentang Penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi. Surat tersebut ditujukan kepada semua Bupati dan Wali Kota di wilayah Jatim, tertanggal 28 Juni 2018.
“Kami telah memberikan himbauan agar ASN membantu program pemerintah untuk mengurangi subsidi dengan ASN tidak menggunakan tabung elpiji 3 kg. Surat edaran dalam waktu dekat akan kita sampaikan,” ungkap Budi Wiyana.
Menurutnya, dengan adanya surat edaran itu diminta ASN Tuban bisa mematuhi segela kebijakan. Selanjutnya, nanti akan dilakukan pengawasan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, masing-masing Kecamatan, dan sampai desa.
“Kita juga berharap ASN memberikan teladan ditengah-tengah masyarakat, agar tidak menggunakan tabung elpiji bersubsidi 3 kg,” tambah Budi Wiyana
Lebih lanjut, Budi Wiyana menegaskan jika ASN masih ada yang menggunakan akan dilakukan evaluasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Serta dilakukan pembinaan sesui dengan temuan di lapangan.
“Kita akan terus melakukan pemantauan, atas surat edaran itu,” tegas mantan Kepala Bappeda Tuban.
Sebatas diketahui, surat himbauan itu juga berdasarkan Dirjen Migas Kementerian ESDM tanggal 23 Maret 2018 tentang Pengendalian Penggunaan LPG 3 Kg Tepat Sasaran dan Sesuai Peruntukan. Seluruh ASN dan pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta diimbau tidak menggunakan tabung 3 kg.
Imbauan juga berlaku bagi restoran, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha batik, usaha binatu, usaha jasa, dan jasa usaha tani tembakau. (rohman)